Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Tersangka dan 5.084 Gram Sabu Diamankan

Ungkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Polisi Sempat Terkecoh Alamat Fiktif
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 29-03-2019 | 08:28 WIB
3-bandit-sabu.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka pengedar sabu lintas provinsi yang berhasil diungkap Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peredaran sabu lintas provinsi menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel akhirnya dapat diungkap Polres Tanjungpinang. Tiga tersangka dan barang bukti sabu 5.084 Gram berhasil diamankan.

Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya 3 koli berisi tas milik ekspedisi Lion Parcel di Gudang Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang oleh petugas Bea Cukai. Dari hasil scaning x-ray, tas di dalam paketan barang itu ternyata berisi sabu.

Kemudian, petugas Bea Cukai melimpahkan perkara temuan paket sabu itu ke Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Penyelidikan dan penyidikan pun dimulai berawal dari alamat tujuan pengiriman barang.

Awalnya, Polisi sempat terkecoh dengan alamat pengiriman yang ditujukan ke Makassar. Di sana, Polisi menemukan alamat tersebut merupakan rumah kosong dan masjid.

Tak sampai disitu, Polisi juga melakukan penyelidkan di Surabaya--alamat lain pengiriman--paket tersebut. Hasilnya, Polisi berhasil meringkus Novi Susanto, yang merupakan pengendali dan penerima paket sabu tersebut.

"Mereka menggunakan jasa paket ekspedisi dan tersangak Firman yang mengantar sendiri dan Novi Susanto yang menjemput di Surabaya," ungkap AKP R Moch Ramadhanto, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Kamis(28/3/2019).

"Di ekspedisi Lion Parcel di Surabaya kami mengamankan Novi Susanto," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramadhanto mengungkapkan, sabu diduga diperoleh dari Malaysia yang dibawa oleh kedua tersangka Sulaiman dan Firman. Kemudian kedua tersangka membungkusnya ke dalam tas di salah satu hotel yang ada di Tanjungpinang.

"Kemudian Firman mengirimkan 3 koli paket melalui ekspedisi Lion Parcel," sebutnya.

Dari hasil tes urine Novi Susanto positif mengandung mentavitamin, sedangkan terasangka Firman dan Sulaiman akan dilakukan tes urine. Untuk tersangka Sulaiman dan Firman merupakan resedivis kasus Curat.

Editor: Gokli