Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hai Mantan Pejabat, Kembalikan Aset Pemprov Kepri Sebelum Disita Kejati
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-03-2019 | 19:16 WIB
kajati-kepri-eddy.jpg Honda-Batam
Kepala Kejati Kepri, Edy Birton. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masih mengkaji apakah terdapat delik pidana terkait aset-aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh para mantan pejabat atau pensiunan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Demikian ungkap Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Edy Birton di kegiatan gotong royong Gerakan Indonesia Bersih di wilayah Kota Lama Tanjungpinang, Kamis (28/3/2019).

"Kalau itu dibidang perdata dan tata usaha negara nanti Pemprov bisa memberikan SKK kepada kami, kami selaku Kejaksaan akan bertindak," ujar Edy.

Beberapa hari lalu Kejati Kepri melakukan MoU bersama Pemerintah Provinsi Kepri. Seperti yang disampaikan kemarin, lanjut Eddy, jika Pemprov Kepri ada permasalahan-permasalahan apa saja. Silahkan nanti koordinasi kerjasama dengan Kejati Kepri.

Edy mencontohkan misalnya seperti pengelolaan aset masih dikuasa pihak ketiga atau oleh masyarakat. Contohnya, ada mobil yang masih dipakai oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Kepri, yang seharusnya karena sudah pensiun mobil seharus dikembalikan. "Jika ditemukan seperti itu akan kami minta," tegas Edy.

Namun terkait berapa banyak jumlah aset yang masih dikuasai oleh eks pejabat Pemprov Kepri, Kejati Kepri belum mengetahui untuk jumlah keseluruhannya.

"Jumlah real saya belum tahu yang mengetahui adalah Pemprov Kepri. Jika diketahui ada maka kami kaji terlebih dahulu apakah ada delik aduan," lanjutnya.

Tetapi kejaksaan masih mendahulukan tindakan preventif, jadi jangan menghukum saja. Tetapi wajib harus dikembalikan karena ini milik negara.

"Bagi yang mereka masih menguasai atau membawa aset yang seharusnya dikembalikan. Semoga bisa bergerak hatinya untuk segera mengembalikan," himbaunya.

Editor: Dardani