Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Terdakwa Mindo Tampubolon

Hakim Tidak Percaya Keterangan Saksi
Oleh : ocep
Kamis | 08-03-2012 | 15:33 WIB
sksi-kedua-fepsesonis-hotel.gif Honda-Batam

Theresia Ambar, salah satu saksi yang memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, hari ini.

BATAM, batamtoday - Reno Listowo, Ketua Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh seperti tidak mempercayai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena keterangan yang diberikan banyak yang berbeda dengan yang tercantum dalam BAP polisi dan berbelit.

Dalam sidang lanjutan Kasus Pembunuhan Putri dengan terdakwa Mindo Tampubolon, Kamis (8/3/2012), Reno banyak melontarkan pertanyaan ke para saksi dengan substansi yang hampir sama dengan yang ditanyakan para Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Mindo sebelumnya.

Bahkan tidak jarang Reno mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dan memberi kesaksian dengan fakta yang diingat dengan baik.

Sikap Reno itu terlihat mulai dari kesaksian pertama dalam sidang hari ini yang menghadirkan Sutisna, pemilik rumah kos Ujang.

"Keterangan bapak di BAP berbeda, coba ingat-ingat," ujarnya kepada Sutisna.

Reno juga sempat bertanya ke Sutisna mengapa keterangan yang disampaikan dalam sidang itu berbeda dengan apa yang tercantum dalam BAP, tetapi malah  dijawab Sutisna sekenanya dan membingungkan.

"Ya perasaan saya begitu pak," ujar Sutisna dengan nada enteng.

Bahkan Reno sempat menghardik saksi kedua Theresia Ambar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kali ini karena sikapnya yang dinilai Reno menganggap remeh perbedaan keterangan tersebut.

"Saudara jangan ketawa-ketawa menjawab saya, ini menyangkut nasib orang," ketus Reno.

Kepada Theresia, Reno juga beberapa kali menegaskan untuk tidak mengarang keterangan atau memberikan penjelasan yang sebenarnya.

"Dosa itu ngarang-ngarang. Kalau saudara dipanggil sebagai resepsionis hotel, jawab saja sebagai resepsionis, jangan ngelantur kemana-mana," kata Reno berang.

Para Hakim mungkin merasa bingung dengan kesaksian Theresia yang dalam sidang mengaku sebagai tetangga Mindo dan cukup mengetahui kondisi rumah Mindo namun malah tidak mengetahui mobil yang digunakan sehari-hari oleh Mindo.

"Jangan-jangan, gara-gara keterangan para saksi yang seperti ini yang membuat para satpam itu dipenjara ya," cetus Reno dalam sidang.

Sidang Pengadilan Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Mindo Tampubolon kali ini diakhiri Reno setelah mendengarkan keterangan saksi keempat Ramdami Prihartomo, Personil Mapolsek Batam Kota.

Ramdami sendiri dihadirkan untuk memberi kesaksian mengenai laporan kehilangan ATM di Mapolsek Batam Kota yang dilakukan oleh Mindo Tamubolon sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Reno Listowo menjadwalkan lanjutan sidang pada Kamis (22/3) mendatang atau mundur dua kali dari jadwal rutin setiap Senin dan Kamis karena ada pergantian Ketua Pengadilan Negeri Batam.