Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Nyatakan Kasus Penyerobotan Lahan di Sebong Lagoi Sudah P21
Oleh : Harjo
Kamis | 28-03-2019 | 17:40 WIB
tahap-2-serobot-lahan.jpg Honda-Batam
Penyidik Polres Bintan saat melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atas kasus penyerobotan lahan di Sebong Lagoi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik La Sambu oleh Mardan alias La Masi (46) yang terjadi sejak tahun 2006, bakal bergulir ke pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memyatakan berkas penyidikan sudah lengkap atau P-21.

"Tersangka bersama barang bukti, sudah kita limpahkan ke Kejari Bintan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (28/3/2019).

Dijelaskan, awal kasus penyerobotan yang dilakukan oleh tersangka, pada tahun 2006. Di mana Mardan saat itu mendirikan rumah dan bercocok tanam di atas lahan tanah tanpa izin yang terletak di jalan Ketapang, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk sebong, Bintan.

"Saat itu ditegur oleh La Sambu, agar meninggalkan lahan tanah tersebut, namun tersangka tidak mau dan bahkan mengakui bahwa lahan tanah itu adalah lahan tanah miliknya. Permasalahan itu sempat dilaporkan ke kantor desa setempat dan dilakukan mediasi, namun tersangka tetap bersikeras," terangnya.

Bahkan tersangka menjual lahan tanah tersebut, sebagian kepada pihak lain dengan ukuran 20 x 30 M2 yaitu kepada warga Kota Batam. Tersangka sudah menerima uang sebesar Rp 5.000.000.

"Sehingga pemilik lahan, tidak terima atas perbuatan tersangka, dan melaporkan ke Polres Bintan," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 385 KUHPidana dan pasal 6 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Editor: Gokli