Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Sebut Ajakan untuk Golput Dijerat UU ITE Masih Wacana
Oleh : Irawan
Kamis | 28-03-2019 | 14:40 WIB
bamoet_iqbal_polri1.jpg Honda-Batam
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta

BATAMTODAY.CoM, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menyatakan, ajakan untuk golput (golongan putih) kepada masyarakat bisa dijerat dengan UU ITE. Namun, Polri menyebut upaya penjeratan ajakan untuk tidak mencoblos atau golput dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih sekadar wacana. Hal itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

"Itu kan wacana dan didiskusikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Iqbal menjelaskan, pada prinsipnya, bila seseorang dengan sengaja menyampaikan literasi yang berakibat terjadinya huru hara atau kegaduhan, maka perkara inilah yang harus dikonstruksikan dengan pasal-pasal tertentu.

ADVERTISEMENT


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, pada dasarnya Polri menjerat suatu perkara berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Penggunaan pasal-pasal tertentu pada UU ITE pun tetap melihat fakta hukum yang ditemukan.

"Menggunakan sarana media elektronik ini UU ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," kata dia.

Terkait ajakan golput, Dedi enggan melakukan generalisasi penggunaan pasal tertentu. Dedi kembali menegaskan bahwa penggunaan pasal harus dilihat dari peristiwa yang terjadi.

"Dari penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuaui dengan alat bukti yang ditemukan penyidik, baru habis itu disusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP kah, Pemilu kah, ITE kah, itu sangat tergantung peristiwa," ujar dia.

Editor: Surya