Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pidana Pemilu di Kota Batam

Tolak Vonis Hakim, Hotman Hutapea akan Banding
Oleh : Putra Gema
Kamis | 28-03-2019 | 09:52 WIB
hotman-5-bln.jpg Honda-Batam
Hotman Hutapea (baju Putih) usai divonis 5 bulan dengan masa percobaan 7 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas perkara pidana Pemilu. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus tindak pidana Pemilu, Hotman Hutapea melalui Penasehat Hukumnya nyatakan akan mengajukan banding setelah mendapatkan vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Varel Hasibuan, PH terdakwa Hotman Hutapea mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah banding tanpa menunggu waktu tiga hari yang diberikan majelis hakim. Hal ini dikarenakan fakta persidangan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Kami pasti akan lakukan banding, yang akan jadi gebrakan kami. Pak Hotman tidak melakukan kampanye tetapi alat peraga tersebut diberatkan kepada beliau," kata Varel di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/3/2019).

Varel menegaskan, dirinya bersama dua rekan penasehat hukumnya tetap masih berpedoman pada pledoi yang pihaknya sampikan. Di mana, terdakwa Hotman tidak melalukan tindak pidana dan wajib dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

"Sesuai dengan fakta persidangan yang dibacakan, tidak ada secara langsung yang menyatakan Hotman melakukan kampanye sesuai definisi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, dalam agenda sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, Jasael, Hera Polosia dan Muhammad Chandra menjatuhi vonis pidana penjara 5 bulan dan masa percobaan 7 bulan serta denda Rp 5 juta.

"Terdakwa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri ke depannya, sehingga tidak perlu harus ditahan," kata Jasael, membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hotman terbukti melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf H UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Editor: Gokli