Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lahan Fasum di Tahun 2011

Mantan Bupati Natuna Ajukan PK Atas Putusan Kasasi 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-03-2019 | 18:40 WIB
raja-andre.jpg Honda-Batam
Terpidana Raja Amirullah (baju Putih) usai meninggalkan ruang sidang pemeriksaan berkas permohonan PK. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raja Amirullah, terpidana 5 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan fasum di Kabupaten Natuna tahun 2011 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Natuna ini sudah mulai disidangkan. Bahkan, pada sidang kali ini, Rabu (27/3/2019) penuntut umum dari Kejati Kepri menyerahkan nota keberatan atas PK yang diajukan terpidana melalui penasehat hukumnya.

"Pada intinya kami menolak seluruh permohonan pemohon (Raja Amirullah) dan setuju dengan putusan Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa Andre Anthonius.

Diketahui bahwa putusan kasasi Raja Amirullah ditolak. Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, malah menambah hukuman menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan Kurungan. Melalui putusan kasasi MA nomor No.826K/PIDSUS/2018, Rabu 7 Maret 2018 lalu.

Sementara itu, di dalam persidangan, penasehat hukum terpidana memberikan sejumlah surat-surat yang dinilai sebagai novum (bukti baru atau keadaan baru) kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan itu.

"Barang bukti ini untuk sementara cukup. Kami akan mengajukan seorang ahli," kata Tomi, PH terdakwa Raja Amirullah.

Setelah mendengar nota keberatan penuntut umum dan menerima bukti yang diajukan pihak pemohon PK, majelis hakim Sumedi didampingi Corpioner dan Wenanda menunda persidangan selama sepekan.

Sebelumnya, putusan kasasi MA terhadap Raja Amirullah lebih tinggi 3 tahun dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Saat itu, dalam putusan pada pengadilan tingkat pertama, Raja Amirullah hanya divonis 2 tahun, kemudian dikuatkan PT Pekanbaru (pengadilan tingkat banding) dengan menambah vonis menjadi 3 tahun penjara.

Adapun Raja Amirullah, ditetapkan tersangka menyusul Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi dan Bahtiar selaku PPTK ganti rugi lahan sebesar Rp 2,020 miliar dari APBD 2010-2011.

Asmiadi dan Bahtiar serta Raja Amirullah ditetapkan tersangka hanya karena tidak membentuk panitia pembebasan lahan dan proses pembebasannya dilakukan dengan cara mengundang langsung para pemilik lahan.

Ganti rugi lahan menurut jaksa tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP nomor 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Bagi Kepentingan Pembangunan dan untuk Kepentingan Umum.

Dalam Bab IV Peraturan Pemerintah ini, secara jelas dikatakan, tata cara pengadaan tanah untuk tanah yang luasnya di atas 1 Hektare, maka Bupati membentuk Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah.

Namun oleh Asmiyadi dan Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos itu, hanya berdasarkan SK Plt Bupati Natuna. Akibatnya, dari 39.252 Meter2 luas lahan yang dibayar dan dibebaskan, jumlah ril di lapangan hanya sekitar 30.078 Meter2 saja.

Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran, terdapat selisih jumlah pembayaran senilai Rp 360 juta yang merugikan keuangan negara.

Editor: Gokli