Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setahun Buron, Pelaku Curanmor Ini Dibekuk Polisi di Warnet Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 25-03-2019 | 16:52 WIB
pelaku-curanmor-bintan1.jpg Honda-Batam
Tersangka curanmor diamankan di Mapolsek Gunung Kijang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pelarian pelaku pencurian sepeda motor (curanmon) di Bintan, Batar Yudi akhirnya terhenti di Tanjungpinang.

Ia dibekuk jajaran Polsek Gunung Kijang dan Satreskrim Polres Bintan, saat berada di salah satu warnet di Tanjungugat, Tanjungpinang, Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 16.20 WIB.

Pelaku merupakan buronan sejak warga Kecamatan Gunung Kijang melapor pada Tanggal (25/3/2018) lalu atas hilangnya satu unit sepeda motor jenis Honda Legenda BP 3210 QW.

Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P. Gurning membenarkan penangkapan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukumnyan itu. Saat ini pelaku diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Iya benar, sudah kita amankan. Kita mau periksa dan penyelidikan lagi," beber Dunot saat dihubungi, Senin (25/3/2019).

Dalam melancarkan aksinya, kata Dunot pelaku tidak sendirian. Namun dibantu oleh rekannya, yakni Arif Pratama, yang saat sudah diamankan di Polsek Bukit Bestari atas tindakan yang sama (curanmor).

"Jadi dia (pelaku) gak sendiri, melainkan bersama rekannya yang sudah terlebih dahulu kita amakan," kata Dunot.

Untuk pelaku yang diamanakan Polsek Gunung Kijang ini, turuk disita barang bukti berupa satu buah obeng warna hitam, satu buah Besi jok bagian dari Sepeda Motor merk Honda Legenda dengan Nomor Polisi BP 3210 QW.

"Jadi barang bukti juga ikut kita amankan, seperti obeng yang merupakan alat saat pelaku melancarkan aksinya," timpal Dunot.

Editor: Yudha