Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudi Tegaskan Sudah Mencabut Rekomendasi Megaproyek Marina Bay
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 19-03-2019 | 17:28 WIB
walikota-rudi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku telah mencabut surat rekomendasi megaproyek Marina Bay Batam di Teluk Tering, yang sebelumnya diberikan kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN).

Hal ini diungkapkan Rudi secara gamblang usai melakukan pertemuan dengan guru di Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (19/3/2019).

Rudi menyampaikan, pencabutan rekomendasi tersebut dikarenakan PT Kencana Investindo Nugraha sudah tidak lagi mau berinfestasi, karena urusan di Pemerintah Provinsi Kepri dinilainya berbelit-belit.

"Teluk Tering sudah dicabut rekomendasinya, surat rekomendasi tersebut saya cabut kemarin karena yang punya sudah mengembalikan. Urusan yang berbelit-belit di provinsi, bahkan sampai sekarang belum selesai sebetulnya," kata Rudi.

Wali Kota Batam ini juga mengatakan, surat rekomendasi yang diserahkan kepada Gubernur Kepri, juga sampai saat ini belum dikeluarkan izin prinsipnya.

"Makanya yang punya uang sudah tidak mau lagi berinfestasi dan sudah dikembalikan permintaan lahan itu sendiri," tegasnya.

Terkait dengan adanya kegiatan reklamasi di pesisir Ocarina Batam, Rudi mengaku sampai saat ini tidak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan.

"Kalau yang sedang berjalan di Ocarina saya tidak tau, karena surat rekomendasi dari saya sudah kami cabut. Langsung tanyakan ke gubernur saja," lanjutnya.

Terkait proyek tersebut, Rudi juga megatakan Gubernur Kepri memiliki hak untuk memberikan rekomendasi. Bahkan tanpa rekomendasi dari Wali Kota Batam pun, katanya, proyek tersebut dapat terus berjalan.

"Recom tersebut kami cabut. Tetapi gubernur punya hak tersendiri memberikan recom tersebut. Bahkan tanpa rekomendasi kami pun tetap bisa berjalan," tutupnya.

Editor: Yudha