Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pencemaran Lingkungan

Pekan Depan, Penyidik Polda Kepri Periksa Komisaris PT Panca Rasa Pratama
Oleh : Hadli
Sabtu | 16-03-2019 | 14:40 WIB
police-line1114.jpg Honda-Batam
Penyegelan PT Panca Rasa Pratama oleh Polda Kepri. (foto: Hadli).

BATAMTODODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus melengkapi bukti pelanggaran pidana pencemaran lingkungan hidup UU nomor 32 tahun 2009 di PT Panca Rasa Pratama, Tanjungpinang untuk penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksan kepada Komisaris PT Panca Rasa Pratama pada Senin (18/3/2019).

"Rencananya akan kita lakukan pemeriksaan untuk Komisaris PT Panca Rasa Pratama pada hari Senin yang akan datang," ujar Rustam, Sabtu (16/3/2019).

Pemanggilan guna proses pemeriksaan untuk Komisaris PT Panca Rasa Pratama karena sebelumnya penyidik Subdit IV Ditreskrimsus sudah mengambil keterangan karyawan, Manajer Oparasional dan Manajer Marketing, HRD perusahaan produksi teh Prenjak tersebut, serta saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri dan ESDM Pemprov Kepri.

Peroses pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan guna meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas dugaan membuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di area perusahaan itu.

Di lingkungan indistri milik PT Panca Rasa Pratama yang berada di Batu8, Nomor 15, Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang, penyidik tidak hanya menemukan limbah B3 jenis oli bekas yang dibuang ke selokan serta limabh B3 lainnya, penyidik juga menemukan adanya penggunaan sumur bor untuk pengelolaan air kemasan, serta berbagai kebutuhan produksi beberapa perusahaan dikawan itu.

Seluruh area perusahaan diberi garis police line oleh penyidik. Upaya tersebut terpaksa dilakukan guna menghindari terjadinya melawan hukum berupa menghilangkan barang bukti.

Editor: Yudha