Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polda Kepri Periksa HRD PT Panca Rasa Pratama
Oleh : Hadli
Rabu | 06-03-2019 | 12:40 WIB
pencemaran-lingkungan.jpg Honda-Batam
HRD perusahaan Teh Prendjak, Mustardi, diambil keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto: Hadli).

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan PT Panca Rasa Pratama masih terus bergulir. Kini, Rabu (6/3/2019), giliran Manajer HRD perusahaan Teh Prenjak tersebut, Mustardi, dimitai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pantauan BATAMTODAY.COM, Mustardi dimintai keterangannya di ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, lantai III Mapolda Kepri. Mengenakan kemeja hitam, Ia terlihat duduk dengan menjawab satu persatu pertanyaan penyidik.

Sebelumnya, pada Selasa (5/3/2019) penyidik telah mengambil keterangan dari dua saksi ahli. Diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ada dua instansi yang kita ambil keterangannya, Edison dari DLH Kepri serta Bramantyo Donny Raharjo daRi ESDM Kepri," kata Direktur Ditrrskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur.

Pemilik atau Owner PT Panca Rasa Pratama bakal dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan minerba di lingkungan perusahaan miliknya di Jalan DI Panjaitan, KM 8 No 15 Tanjungpinang.

"Akan kita panggil untuk diambil keterangannya setelah Manager Operasional, Direktur, HSE, Manajer Produksi memenuhi panggilan prmeriksaan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur di Mapolda Kepri, Jumat (1/3/2019) sore.

Editor. Chandra