Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RS Dijanjikan Imbalan Rp 10 Juta Setelah Berhasil Habisi Nyawa Jaksa di Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 15-03-2019 | 17:17 WIB
rs-digiring-polisi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka RS digiring anggota Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rian Sibarani (25), tersangka percobaan pembunuhan ternyata baru diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta untuk menghabisi nyawa Jaksa Bintan Dicky Syahputra. Namun tersangka telah dibekali atau ditransfer uang sebesar Rp 5 juta sebagai akomodasinya dari Batam sampai ke Tanjungpinang.

"Tersangka ini sudah ditransfer uang sebesar Rp 5 juta melalui ATM Bank Mandiri oleh narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang. Uang itu sebagai akomodasi," ungkap Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menambahkan, setelah berhasil menghabisi jaksa itu kemudian nantinya tersangka ini akan diberi imbalan sebesar Rp 10 juta.

"Dari pengakuan tersangka, bahwa imbalan Rp 10 juta diberikan setelah tugasnya selesai untuk menghabisi nyawa jaksa tersebut," tambahnya.

Untuk diketahui, yang memesan Rian Sibarani mengeksekusi Jaksa Dicky Saputra adalah IB, narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Rian dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang di traffic light lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019) pukul 10.00 WIB.

Sujoko mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki-kali yang ciri sama seperti tersangka memiliki senjata api ilegal. Kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpianng melakukan pemantauan dan penyelidikan.

"Diketahui bahwa ternyata pelaku berada di sekitar lapangan pamedan dengan menggunakan mobil Suzuki Avanza BP 1359 YW," ungkap Sujoko saat press rillis di dampingi oleh Iptu G Suratman Humas Polres Tanjungpinang dan AKP Efendri Ali Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumaat(15/3/2019).

Lebih lanjut, Sujoko mengungkapkan saat dilakukan penangkapan tersangka bersama seorang wanita berada didalam mobil itu, kemudian saat diamankan polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu unit senpi semi otomatis dengan nomor ETS 1470412 warna hitam dibawah tempat duduk tersangka.

"Selain itu juga ditemukan 4 butir amunisi, satu unit handphone, satu buah ATM Bank Mandiri, satu buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 800 ribu," ungkapnya lagi.

Ia menjelaskan bahwa satu pucuk senpi itu rencananya akan digunakan untuk melakukan penembakan ke salah satu Jaksa di Kejari Bintan, atas nama Dicky Syahputra. Tersangka diketahui merupakan orang suram dari narapidana narkotika di Lapas Narkotika Tanjungpinang yang berinisial IB.

Editor: Yudha