Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap, Pemesan RS Habisi Jaksa DS Ternyata Seorang Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Berinisial IB
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 15-03-2019 | 17:05 WIB
ekspose-percobaan-pembunuha.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polres Tanjungpinang ekspose penangkapan pelaku percobaan pembunuhan Jaksa di Bintan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Teka-teki siapa di balik permintaan menghabisi Jaksa di Kejari Bintan, Dicky Syahputra, terungkap. Pemesan Rian Sibarani (25) untuk menghabisi nyawa jaksa Bintan itu ternyata seorang narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berinisal IB.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki - laki yang ciri sama seperti tersangka memiliki senjata api ilegal. Kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpianng melakukan pemantauan dan penyelidikan.

"Diketahui bahwa ternyata pelaku berada di sekitar lapangan pamedan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza BP 1359 YW," ungkap Sujoko didampingi Iptu G Suratman Humas Polres Tanjungpinang dan AKP Efendri Ali Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Lebih lanjut, Sujoko mengungkapkan saat dilakukan penangkapan tersangka bersama seorang wanita berada di dalam mobil itu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit senpi semi otomatis dengan nomor ETS 1470412 warna hitam di bawah tempat duduk tersangka.

"Selain itu juga ditemukan 4 butir amunisi, satu unit handphone, satu buah ATM Bank Mandiri, satu buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 800 ribu," ungkapnya lagi.

Ia menjelaskan bahwa satu pucuk senpi itu rencananya akan digunakan untuk melakukan penembakan ke salah satu Jaksa di Kejari Bintan berinisial DS. Tersangka diketahui merupakan orang suruhan dari narapidana narkotika di Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisial IB.

"IB ini divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman motif IB menyuruh menghabisi nyawa jaksa tersebut," ujarnya.

Sujoko menyebutkan ternyata saat handphone tersangka diperiksa didapati percakapan atau pesan dari IB. Bahwa IB menyuruh tersangka untuk membunuh Jaksa tersebut. Atas perintah itu kemudian tersangka mencari tahu tempat tinggal jaksa dan telah mengintainya saat bersidang di PN Tanjungpinang.

"Selain itu tersangka juga mengetahui kendaraan digunakan oleh Jaksa yang menjadi target tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang - undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 53 KUHP jo 340 percobaam pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Yudha