Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suhardi Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan di Kampung Sukadamai Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 14-03-2019 | 15:40 WIB
konfrens-kebakaran-lahan1.jpg Honda-Batam
konfrensi pers penetapan tersangka kebakaran lahan di Kampung Kampung Sukadamai Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga akibat kelalaiannya membakar lahan sendiri hingga merambat ke lahan lainnya, Suhardi alias Har (55), warga Tanjunguban, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur, melalui Wakapolsek AKP Paino Sehat, di Mapolsek Bintan Utara, menerangkan, awalnya tersangka hanya mengumpulkan rumput dan ranting kayu di lahannya dan membakarnya pada Kamis (7/3/2019) lalu.

Namun tanpa sadari oleh tersangka, api dari lahan miliknya merambat ke lahan sekitarnya. Sehingga mengakibatkan kebakaran lumayan besar, sedikitnya sekitar dua hektar lahan lainnya ikut terbakar.

"Walau pun upaya pemadaman secara manual dilakukan, namun api terlanjur membesar, hingga akhir menghubungi pemadam kabakaran untuk memadamkan api," terangnya, Kamis (14/3/2019).

Anggota kepolisian yang datang ke lokasi, langsung mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit mancis atau korek api, satu unit mesin potong rumput, sejumlah ranting pohon dan dua buah ember.

Akibat kebakaran lahan atau kelalainnya tersebut, Suhardi harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, dimana saat ini sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Kita juga sudah memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi baik pemilik lahan yang terbakar serta saksi ahli," tambah Paino.

Editor: Yudha