Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pada Sidang Paripurna di Jakarta, menyatakan, "Amanat Presiden tentang perubahan tersebut disampaikan kepada DPR dalam APBN-P 2012 melalui Sidang Paripurna, Selasa ini."

Sejumlah antisipasi telah disiapkan pemerintah pada sisi makro ekonomi nasional. Pemerintah mengubah sejumlah asumsi makro dalam Undang-undang APBN 2012, melalui APBN Perubahan (APBN-P) yang telah dikirimkan ke DPR, Rabu lalu (29/2).

Menkeu menjelaskan perubahan aumsi makro itu di antaranya menyangkut pertumbuhan ekonomi Indonesia dari sebelumnya 6,7 persen (APBN 2012) menjadi 6,5 persen.

Harga minyak atau ICP (Indonesia Crude Price) dari 90 dollar AS menjadi kisaran 105 dollar AS per barrel, angkatan produksi minyak dari 950 ribu barrel per hari menjadi 910.000– 940.000 barrel per hari.

Lalu laju inflasi dari 5,3 persen menjadi 6-7 persen, dan nilai tukar dari sebelumnya Rp 8.800 per dollar AS menjadi kisaran Rp 8.800 – Rp 9.000.