Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim Berbeda Pendapat, Ranat Mulia Pardede Divonis Bebas
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 09-03-2019 | 08:28 WIB

BAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ranat Mulia Pardede, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang didakwa melakukan pidana Pemilu 2019, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/3/2019) malam.

Putusan itu dibacakan majelis hakim, Awani Setiyowati didampingi Monalisa Siagian dan Hendah Karmila Dewi. Di mana, dua dari tiga hakim yakni Awani Setiyowati dan Hendah Karmila Dewi berbeda pendapat dengan satu hakim lainnya alias dissenting opinion.

Awani Setiyowati dan Hendah Karmila Dewi meyakini terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut mereka, pemberian kartu Caleg kepada mahasiswa di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang dilakukan terdakwa secara spontan.

Sementara Monalisa Siagian berpendapat, terdakwa terbukti melanggar unsur pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bahwa terdakwa telah menggunakan fasilitas pendidik untuk tempat kampanye.

Perbuatan terdakwa telah terbukti dengan cara mebagi-bagikan kartu nama caleg kepada mahasiswa STIE Pembangunan. Yang artinya terdakwa telah melakukan kampanye di tempat yang telah dilarang yaitu disarana pendidikan.

"Sehingga perbuatan terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada mahasiswanya," ujar Monalisa.

Dengan demikian, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan sebagaimana terdakwa melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa dari segala tuntutan serta membebankan biaya perkara kepada negara," tegasnya Awani.

Mendengar itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum, Heriyanto menerima putusan itu. Sedangkan penuntut umum Zaldi Akri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan menyatakan pikir-pikir selama tiga hari.

Dalam dakwaanya, jaksa Zaldi Akri juga menguraikan posisi terdakwa Ranat Mulia Pardede yang terdaftar sebagai Calon tetap anggota DPRD Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019 dengan Daerah Pemilihan Kota Tanjungpinang (TPI Barat-TPI Kota) sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang nomor: 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang nomor: 50/HK.03.1-Kpt/2172/ Kota/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum tahun 2019.

Jaksa menambahkan, terdakwa juga terdaftar sebagai pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 sebagaimana diuraikan dalam Surat Nama Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 tertanggal 22 September 2018 yang ditandatangani oleh Andre Wanda selaku Ketua DPD PSI Kota Tanjungpinang.

Serta menguraikan perbuatan pidana Pemilu yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di ruangan belajar atau Ruangan Ujian nomor 204 dan 206 Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah nomor 34 Tanjungpinang.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Zaldi saat membacakan surat dakwaan.

Editor: Gokli