Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dituntut Pidana 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 07-03-2019 | 09:28 WIB
caleg-psi-tpi-terdakwa.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ranat Mulia Pardede bersama penasehat hukumnya usai mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ranat Mulia Pardede, Caleg PSI yang didakwa melakukan pidana Pemilu dituntut 6 bulan dengan percobaan 1 tahun dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019) malam.

Penuntut umum, Mona Amalia dan Zaldi Akri menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan norma-norma aturan tentang Pemilihan umum, terdakwa berbelit-belit di dalam persidangan dan meresahkan masyarakat saat berkampanye di STIE Pembangunan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah ditahan," kata Mona, membacakan surat tuntutan.

Berdasarkan fakta persidangan, penuntut umum menyatakan, terdakwa dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan sebagaimana terdakwa melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut agar terdakwa dihukum 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan," ujar Mona.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Eriyanto menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Setelah pembacaan surat tuntutan dan penyampaian terdakwa, majelis hakim, Awani Setiyowati didampingi Hendah Karmila Dewi dan Monalisa Siagian menunda persidangan hingga hari Jumat (8/3/2019) dengan agenda pledoi terdakwa.

Editor: Gokli