Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Produsen Ekstasi Abal-abal Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 06-03-2012 | 13:06 WIB

BATAM, batamtoday - Tim buser Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus home industri narkotika jenis ekstasi di Batam. Dua pelaku, DNS dan AO yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) ini dibekuk di tempat kos mereka di daerah Nagoya Newton, Kamis (2/2/2012) sekitar pukul 15.30 WIB. 

 

Selain menangkap pelaku, tim buser juga berhasil mengamankan barang bukti 27 butir ekstasi warna hijau dan pink, pulpen yang digunakan sebagai alat cetak, obat Antimo, Saridon, pewarna makanan dan putih telur sebagai bahan pengeras. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan di lapangan  akhirnya kita dapat menangkap pelaku," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arief Bastari kepada batamtoday, Selasa (6/3/2012). 

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, bisnis haram ini telah dilakukan pelaku sejak satu bulan terakhir. Ekstasi abal-abal ini kemudian dipasarkan pelaku ke sejumlah diskotik di Batam dengan harga berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per butir. 

Bahan-bahan yang digunakan pelaku, lanjut Arief, sangat mudah didapatkan untuk membuat ekstasi abal-abal ini. Bahkan pelaku sendiri mengakui kalau ekstasi yang dibuatnya tak dapat bereaksi seperti ekstasi yang beredar di lapangan. 

"Ekstasi ini hanya menimbulkan efek pusing di kepala dan mual bila pengguna mengkonsumsinya. Sampai saat ini sudah lebih 15 butir ekstasi abal-abal ini yang sudah dijual pelaku," lanjut perwira Akpol angkatan 1997 ini. 

Sementara itu, menurut keterangan pelaku DNS bisnis home industri ekstasi abal-abal ini dilakukannya dengan mencoba-coba untuk mendapatkan keuntungan. 

"Kami coba-coba saja lakukan bisnis ini agar mendapatkan uang. Barang yang kami gunakan juga asal-asalan dan hanya membuat pengguna pusing dan mual," kata pelaku DNS. 

Dia menambahkan, tugasnya hanya meracik ekstasi sedangkan istrinya, pelaku AO yang memasarkan ke pembeli yang rata-rata adalah teman dekat di sejumlah diskotik di Batam. 

"Biasanya ineks ini kami edarkan di Diskotik Pacific. Untung dari bisnis ini baru Rp500 ribu sebelum kami ditangkap polisi," terangnya. 

Atas perbuatanya kedua pelaku  terpaksa mendekam di sel tahan Polresta Barelang dan akan diancam dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.