Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Eksepsi Perkara Pemilu Kader PSI, Dakwaan JPU Dinilai Prematur
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-03-2019 | 17:16 WIB
sidang-pemilu1.jpg Honda-Batam
Sidang Eksepsi Perkara Pemilu Kader PSI di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan perkara pidana khusus pemilu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede yang didakwa melakukan tindak pidana pemilu karena berkampanye di kampus atau tempat pendidikan, terus bergulir di PN Tanjungpinang, Selasa,(5/3/2019).

Kuasa hukum terdakwa, Eriyanto SH dari Assosiated Jangkar Solidaritas Indonesia dalam eksepsinya, menyatakan, dakwaan JPU tidak dapat diterima karena prematur dan batal demi hukum.

"Kami menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima karena prematur dan batal demi hukum," ujar Eriyanto dalam eksepsinya atas dakwaan JPU di PN Tanjungpinang hari ini.

Kuasa hukum terdakwa beralasan dalam UU Pemilu terdapat dua pasal yang menyatakan berkampanye di lokasi/tempat pendidikan tidak masuk kualifikasi sebagai tindak pidana pemilu.

"Aturan itu terdapat dalam pasal 280 dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2018 tentang pemilu, khusus pasal 521. Dikatakan sebagai pidana pemilu, jika dilakukan dengan sengaja, hingga pasal ini terdapat azas dalam keadaan membingungkan, aturan mana yang diberlakukan," katanya.

Hal kedua sambung Eriyanto, untuk melaksanakan ketentuan dalam UU, KPU juga telah membuat PKPU nomor 28 tahun 2018, yang pada pasal 69 menyatakan, berkampanye di tempat pendidikan dikecualikan dalam kualifikasi pidana.

"KPU merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh negara dalam pelaksanaan Pemilu. harusnya hak ini yang mengikat," ujarnya.

Ia menambahkan, dakwaan JPU prematur dan tidak layak disidangkan, karena PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 76 ayat 3 huruf h menyatakan, pelanggaran di tempat pendidikan dan sejenisnya harusnya didahului dengan adanya penghentiaan kegiatan kampanye dan teguran peringatan. Sehingga, secara prosedur, dua tahap ini harus dilalui dan dilaksanakan dahulu oleh Bawaslu, baru dilakukan pemidanaan.

"Dalam Kasus pidana yang disangkakan pada Ranat, sampai saat ini tidak pernah dihentikan dan diperingatkan secara tertulis oleh Bawaslu," ujarnya.

Lebih dari itu, dengan cara peringatan tertulis dan peringatan kampanye, JPU mengabaikan azas ultimumrimedium atau pengenaan pidana merupakan hal terakhir dalam membuat efek jera.

"Demikian juga kenapa kami mengatakan prematur satu alasan adalah bahwa hingga saat ini terdakwa belum menerima berkas perkara lengkap dari Jaksa penuntut Umum atas perkara yang disangkakan terhadapnya. bahakan Surat panggilan jaksa terdakwa, salah tanggal san tujuan pemanggilan sebagai mana yang kami permasalahkan pada sidang kemarin," ujarnya.

Terakhir dalam eksepsinya, Kuasa hukum Ranat menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum mestinya batal demi hukum, karena dilakukan melampaui waktu dalam tahapannya.

Karena, seharusnya sejak diterimanya laporan menurut undang-undang pemilu pasal 454 ayat 8 sejak adanya masyarakat yang melapor ke Bawaslu, diproses maksimal dalam waktu 14 hari.

Tapi faktanya, ketika dilaporkan masyarakat tanggal 11 Januari 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang baru melaporkan kasus itu ke Sentra Gakkumdu pada 1 Februari 2009, atau 16 hari setelah dilaporkan masyarakat, hal itu dibuktikan dengan tanda terima laporan.

Harusnya, kata Eriyanto, Laporan kasus ini batal demi hukum, karena pada saat diregistrasi sudah tidak layak karena sudah melebihi batas waktu penanganan di Bawaslu. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 454 ayat 7 dan ayat 8 UU Pemilu.

Atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut Umum Zaldi Akri SH, menyatakan keberatan. Jaksa mengatakan dakwaanya sudah sesuai dengan aturan dan eksepsi penasehat hukum terdakwa dikatakan tidak sesuai dengan pasal 134 KUHAP.

Atas tanggapan Jaksa itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan, tetap pada eksepsinya. Kemudian majelis hakim PN Tanjungpinang Awani Setiowati menyatakan, putusan sela atas eksepsi kuasa hukum terdakwa akan dijatuhkan setelah majelis hakim bermusyawarah hari ini.

"Guna putusan sela atas eksepsi kuasa hukum dan tanggapan Jaksa penuntut umum, Sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada pukul 15.30 wib setelah majelis hakim melakukan musyawarah putusan sela," ujarnya.

Editor: Yudha