Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 5 Kg Lebih Narkotika Jenis Sabu
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 28-02-2019 | 17:04 WIB
pemusnahan-bb-sabu-bnn.jpg Honda-Batam
Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Kepri (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan narkotika jenis sabu seberat 5.671,76 gram dan pil ekstasi sebanyak 880 butir atau 255,8 gram.

Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan dari empat kasus peredaran gelap narkotika berbeda yang merupakan sindikat narkotika di wilayah Kepri.

Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari empat kasus narkoba tersebut merupakan tangkapan di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Ferry dan Tengah Laut, mulai dari akhir bulan Januari 2019 hingga 2 Februari.

Dirinya mengatakan, pengungkapan kasus pertama berawal saat Petugas Avsec dan Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim mengamankan satu orang laki-laki berinisial I (39) karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 712.

Petugas Avsec dan Bea Cukai kembali mengamankan 1 (satu) orang laki- laki bernama U (28) WNI, karena diduga telah menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 311.

"Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 952,35 gram dan sebanyak 70,65 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata Bubung di BNNP Kepri, Kamis (28/2/2019).

Sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan dari hasil tangkapan pada, Rabu (23/1/2019), di Bandara Hang Nadim Kota Batam. Pada saat itu, petugas Avsec dan Bea Batam mengamankan seorang perempuan berinisial H (37) WNI karena diduga memiliki narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 970 butir.

"Dari barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 880 butir / 255,8 gram dan sebanyak 90 butir / 30,9 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Selain itu, pemusnahan barang bukti penangkapan pada, Rabu (30/1/2019), sekira pukul 04.00 WIB di depan pulau Putri, Batam, telah dilakukan penangkapan terhadap S (34 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu.

Lanjutnya, Barang bukti yang disita seberat bruto 4.891 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pria berinisial M (42) WNI dan seorang perempuan berinisial W (41 Thn) WNI.

Kemudian, Bubung menerangkan, Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Kepri guna proses penyidikan selanjutnya. "Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.592,41 gram dan sebanyak 298,59 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Selain itu, Kata Bubung tadi juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai serta Lanal Batam yang berhasil mengamankan pria berinisial F (28 Thn) WNI dengan barang bukti sabu. Dirinya ditangkap pada, Sabtu (2/2/2019), sekira pukul 17.00 WIB di pelabuhan Internasional Batam Center.

"Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 127 gram dan sebanyak 36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," sebutnya.

Nanti bungkus teh tersebut akan diambil bungkusnya dan dikirim ke BNN Pusat. Hal ini merupakan kebijakan pusat untuk mengetahui apakah ini masih menggunakan modus lama atau baru dalam menyelundupkan Narkotika di Indonesia.

Editor: Yudha