Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPBC Karimun Tegah Ribuan Kaleng Minuman Keras dan Ratusan Balpres Pakaian Bekas
Oleh : Wandy
Rabu | 27-02-2019 | 19:28 WIB
mikol-karimu.jpg Honda-Batam
Press rilis penegahan BKC MMEA oleh KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun. (foto: Wandy).

BATAMTODAY.COM, Karimun - KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun melakukan penegahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa MMEA golongan A sebanyak 1.773 case dengan merk Guinnes dan Carsberg produksi Malaysia dan 194 balpres pakaian bekas dikemas dalam bentuk karung. BKC ini diamankan di Perairan Selat Gelam Kecamatan Karimun pada Senin (18/2/2019) sekira 21.00 WIB.

Penegahan dilakukan berawal pada saat tim patroli kapal BC 500 melakukan ronda laut dan melihat sebuah boat pancung yang melintas dari arah timur dengan kecepatan tinggi dan sempat terjadi kejar-kejaran. Namun akhirnya petugas menghentikan kapal tersebut dan diamankan seorang nahkoda berinisial BH.

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan kedapatan muatan barang BKC berupa MMEA golongan A yang diduga melanggar Undang-undang cukai. Lalu petugas memerintahkan BH untuk membawa boat tersebut ke dermaga KPPBC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bagus Hariadi, saat press rilis, Rabu (27/2/2019).

Berdasarkan keterangan BH, barang tersebut diambil dari kapal yang ukurannya lebih besar atau kapal induk dengan cara Ship to ship di perairan Selat Gelam. Mendapatkan informasi tersebut, tim patroli kembali melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kapal tersebut.

Lalu ditemukan kapal tersebut tersandar di dermaga Puakang, petugas langsung mendekati dan memeriksa kapal dengan nama KM Rina 1. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan, anehnya tidak ditemukan awak kapal seorangpun. Akan tetapi di dalam kapal terdapat BKC MMEA golongan A beserta barang lainnya dengan kemasan karung dalam jumlah yang cukup banyak.

"Sampai saat ini kita belum mengetahui siapa pemilik dari barang BKC tersebut. Untuk tersangka masih satu orang dan saat ini masih dalam penyidikan," katanya.

Atas penegahan pelanggaran terhadap barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp892.720.000 dan dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp204.940.800. Tersangka telah melanggar Pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Editor: Chandra