Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Bisa Terus Ditumpuk

Komisi VII DPR Minta Limbah B3 PT Krakatau Steel Diolah
Oleh : surya
Sabtu | 03-03-2012 | 14:30 WIB

JAKARTA, batamtoday-Komisi VII DPR yang membidangi Kelistrikan dan ESDM menyoroti limbah bahan beracun berbahaya (B3) Pt Krakatau Steel mencapai 1,2 juta ton yang terbengkalai. Padahal limbah tersebut, tidak boleh dibairkan selama 90 hari karena akan mencemari lingkungan sekitar. 

“Limbah sebanyak 1,2 juta ton ini mau diapakan, apa mau diolah lagi atau apa mau dijual kepada pihak ketiga. Ini saya kira perlu mendapatkan klarifikasi dari PT Krakatau Steel soal Limbah B3 ini,” kata Sutan Sukarnotomo (F-PD), Ketua Tim Komisi VII DPR saat sidak ke Krakatau Steel beberapa waktu lalu seperti dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurut Sutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Limbah B3 tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat juga dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahwa ada Limbah B3 seperti steel slag semenjak berproduksi sampai sekarang masih ada dan ini jumlahnya tidak sedikit (jutaan ton). Ini bagaimana pemecahannya,? tanyanya.

Adanya informasi itu, maka DPR yang memiliki fungsi pengawasan ingin melihat secara langsung keberenaran Limbah B3 yang mencapai 1,2 juta ton itu.  "Dan kami  juga ingin mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang Limbah B3 yang ada di PT Krakatau Steel," katanya.

Sedangkan Anggota Komisi VII DPR Alimin Abdullah (F-PAN) mengatakan, PT Krakatau Steel harus mencari solusi terkait menumpuknya Limbah B3 sebanyak 1,2 juta ton, dan tidak bisa terus menerus melakukan penumpukan karena akan menimbulkan persoalan kelak dikemudian hari.  Padahal di lain pihak kalau kita bisa menemukan jalan keluar ini bisa bermanfaat, kenapa kita diamkan limbah sebanyak itu. PT Krakatau Steel harus menempuh proses prosedur yang dimintakan KLH," kata Alimin.

Ia meminta PT Krakatau Steel akan memperhatikan secara serius keberadaan Limbah B3 1,2 juta ton itu. Sebab, jika terus ditumpuk dan dibiarkan akan menimbulkan pencemaran udara. air dan tanah di sekitar lokasi pabrik PT Krakatau Steel. Alimin berharap agar PT Krakatau Steel tidak menganggap enteng keberadaan Limbah B3 tersebut, karena PT Krakatau Steel bisa dikenakan pidana melanggar UU Lingkungan Hidup.

“Semua yang beroperasi harus perlu izin, kalau izin sudah tidak ada ya… tentu tidak boleh beroperasi. Tapi kalau dia tetap beroperasi berarti dia itu melanggar undang-undang yang sudah ada,” katanya.

Sementara itu, Deputi IV Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Masnellyarti mengatakan,  PT  PT Krakatau Steel memeiliki kewajiban untuk mengolah limbahnya sendiri, termasuk Limbah B3. Jika PT Krakatau Steel tidak bisa mengolah Limbah B3 sendiri, lanjutnya, bisa diberikan kepada pihak ketiga untuk mengolahnya dengan catatan sudah memiliki ijin mengolah Limbah B3.

"Bilamana tidak bisa mengolah sendiri, maka bisa diberikan kepada pihak ketiga yang sudah punya izin. PT Purna Baja Heckett, anak perusahaan PT Krakatau Steel belum mendapat izin dari KLH karena beberapa dokumennya  sehingga tidak bisa mengolah Limbah B3 sendiri. Jadi kami masih menunggu kelengkapan dokumen dari PT PBH," kata Masnellyarti.

KLH, kata Masnellyarti, ingin Krakatau Steel menjalankan pengolahan Limbah B3 sendiri supaya tidak repot. "Selama belum mampu mengolah, silahkan urus sendiri dengan pihak ketiga.  Tetapi KLH ingin Krakatau Steel ingin mengolah sendiri limbahnya. Ini yang kita mintakan dari PT Krakatau Steel," katanya.