Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Untung ke PN Tanjungpinang, Praperadilan Tetap Jalan
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 22-02-2019 | 14:55 WIB
humas-pn-tpi-santonius11.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka narkoba Untung alias Ahui bin Ati dan Hendra Lesmono bin Suparno ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (22/2/2019).

Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka setelah sebelumnya penyidik Polres menyerahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Jaksanya, Zaldi Akri yang ditemui di PN Tanjungpinang membenarkan pelimpahan tersebut.

"Iya, Ini dilimpahkan," ujar Zaldi singkat yang meminta wartawan agar konfirmasi ke pimpinannya, Jumat(22/2/2019).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, juga membenarkan pelimpahan Berkas perkara dua tersangka narkoba tersebut.

"Berkasnya ada, dan memang sudah dilimpahkan. Saat ini masih diregistrasi di panitera pidana PN," ujar Santonius Tambunan.

Dengan pelimpahan Berkas perkara tersebut, tambahnya, Panitera Pidana Umum PN Tanjungpinang, akan segera mendaftarkanya pada minutasi perkara, dan diteruskan kepada ketua pengadilan, guna ditetapkan majelis hakimyang akan memeriksa.

"Nanti saya kabarkan, nomor registrasi dan tindak lanjut prosesnya," jelas Santonius.

Disinggung dengan praperadilan tersangka, yang sebelumnya telah dimohonkan tersangka Untung alias Ahui bin Ati, melalui pengacaranya ke PN Tanjungpinang, Santonius mengatakan prosesnya akan tetap berjalan, sampai nanti ada keputusan dari hakim yang memeriksa permohonan praperadilan tersebut.

"Tidak ada masalah, prosesnya masih jalan, Kan majelis dan pelaksanaan sidangnya juga sudah ditetapkan.Demikian juga pemanggilan pada para pihak, juga sudah dilakukan. Sampai nanti ada putusan dari Hakim yang memeriksa," ujarnya.

Santonius juga mengatakan, bagaimana putusan dan pertimbangan hakim yang memeriksa, apakah akan ada penghentian atau bagai mana sesuai dengan atauran KUHAP, tentu merupakan kewenangan hakimnya.

"Kita lihat saja nanti apa keputusan hakim yang menyidangkan perkara praperadilanya," tegas Santonius.

Sebagaimana diketahui, tersangka narkoba jenis sabu, Untung alias Ahi, melalui pengacaranya, telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan, terhadap Kepolisian Republik Infonedia (Polri), Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang, atas sah tidaknya penangkapan dan penetapanya sebagai tersangka pengedar dan pemilik narkoba.

Permohonan gugatan praperadilan diajukan tersangka melalui dua kuasa hukumnya, Hendri Raenaldi Rui Tan SH dan Sanih Mafadi SH ke PN Tanjungpinang, Senin (17/2/2019).

Permohonan praperadilan tersangka Narkoba terdaftar dan tergistrasi dengan nomor perkara
01/Pid.Pra/2019/Pn Tpg di PN Tanjungpinang.

Editor: Yudha