Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Untung Praperadilkan Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-02-2019 | 17:04 WIB

BATAMYODAY COM, Tanjungpinang - Untung alias Ahui bin Ati, tersangka pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu di Tanjungpinang, mempraperadilkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Gugatan praperadilan diajukan atas menetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Permohonan gugatan praperadilan diajukan tersangka Untung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melalui dua kuasa hukumnya, Hendri Raenaldi Rui Tan SH dan Sanih Mafadi SH, Senin (17/2/2019).

Humas PN Tanjungpinang Edward P Sihaloho SH, mengatakan, permohonan praperadilan tersangka narkoba itu terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2019/Pn Tpg.

"Pihak Termohon adalah Polri, Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, atas sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi terhadap Pemohon," ujarnya, Selasa (19/2/2019).

Edward menambahkan, atas perkara permohonan praperadilan tersebut, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk hakim tunggal Sumedi SH sebagai hakim yang memeriksa, dan Marni Hafni sebagai Panitera Pengganti.

"Sidang sesuai dengan penetapan majelis, akan mulai dilaksanakan pada 5 Maret 2019 mendatang," ujar Edward.

Sebelumnya, tersangka Untung (39) ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya, Perum Kijang Kencana IV Batu 10, Kamis (6/12/2018).

Untung ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Hendra (25), yang sudah lebih dulu ditangkap polisi di Jalan Lembah Merpati Batu 13 Tanjungpinang atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 1.26 gram berikut sejumlah barang bukti lainya.

Dari pengakuan Hendra, narkoba jenis sabu yang diamankan polisi diperoleh dari Untung.

Selanjutnya, polisi mengamankan Untung di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menggeledah rumah tersangka, dan ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 kotak rokok U-mild berisi kantong plastik bening, pipet kaca pyrex dan handphond Samsung yang didalamnya ditemukan bukti percakapan tersangka Hendra dan Untung.

Editor: Yudha