Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasib Guru Honor Komite di Batam

Tak Teken SPK, Tak Terima Gaji
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 02-03-2012 | 13:42 WIB
gaji.JPG Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Pembayaran gaji terhadap 1.775 guru honor komite akan dibayarkan pada hari ini, Jumat (2/2/2012). Namun yang akan diberikan gaji hanya yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).

"Hari ini pencairan untuk 2 bulan. Honor dan insentif, jumlahnya Rp1.402.000," kata kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin kepada wartawan. 

Lanjutnya, apabila ada keterlambatan paling lama pada hari Senin (5/2/2012) mendatang. 

"Yang belum tandatangan tidak akan dibayarkan gaji karena hal itu menyalahi peraturan" ujarnya. 

Terkait tuntutan guru honor komite yang minta diangkat jadi guru honor daerah, Muslim menjelaskan kalau hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 yang isinya tidak ada lagi guru honor daerah. 

"Mereka akan tetap jadi guru honor komite sepanjang peraturan belum direvisi, itu mereka harus mengerti. Kalau menuntut di SK kan walikota itu salah," terangnya. 

Muslim juga meminta kepada para guru honor agar tidak gampang terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, seraya meminta agar tidak melakukan unjuk rasa. 

"Sudah patut untuk pemerintah membantu, tapi tidak patut mereka untuk minta lebih," katanya. 

Selain itu perlu diketahui bahwa lembaga pendidikan adalah bagian dari lembaga pemerintahan bukan perusahaan. Posting anggaran yang disediakan untuk membantu guru honor komite besarnya terbatas.

"Kalau seandainya APBD kita lebih maka akan disesuaikan lagi," ujar Muslim.