Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Pembuatan Akta Kematian, Disdukcapil Natuna Luncurkan Program Pak Malaw
Oleh : Kalit
Selasa | 19-02-2019 | 08:04 WIB
pak-malawa-01.jpg Honda-Batam
Upacara 17 Hari Bulan sekaligus peluncuran program Pak Malaw di Kabupaten Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Natuna resmi meluncurkan Program Pembuatan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp atau Pak Malaw.

Peluncuran ini, disejalankan dengan dilaksanakannya Upacara 17 Hari Bulan di Februari 2019 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur pada Senin (18/02/2019) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Peluncuran program yang mempermudah masyarakat membuat akta kematian itu dilakukan langsung Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Wan Siswandi yang ditandai dengan pelepasan balon bertuliskan Pak Malaw.

Wan Siswandi mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, mengapresiasi program yang diluncurkan Disdukcapil Natuna tersebut. Karena, program ini dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, terutama dalam mengurus akta kematian.

"Kami sampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Dukcapil beserta jajarannya, yang telah berhasil membuat program Pak Malaw. Pak Malaw ini bukan nama orang atau nama semut, tetapi ini nama program yang dibuat oleh Disdukcapil, untuk melayani masyarakat," ungkap Wan Siswandi.

Usai melepaskan balon ke udara sebagai tanda diresmikannya program Pak Malaw, Wan Siswandi juga diberikan kesempatan untuk memberikan akta kematian kepada masyarakat, secara simbolis.

Sebelumnya, kepada media ini, Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli menjelaskan, program Pak Malaw ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kematian bagi keluarganya.

Pasalnya kata dia, tingkat kesadaran masyarakat Natuna untuk mengurus akta kematian bagi keluarganya yang telah meninggal, sangat rendah.

"Jadi masyarakat tinggal mengirim persyaratannya lewat WA saja, nanti kita terbitkan akta kematiannya. Jadi masyarakat tidak perlu pergi ke Kantor Dispenduk. Ini untuk memudahkan mereka," ujar Ilham Kauli, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Padahal kata Ilham Kauli, akta kematian memiliki banyak kegunaan, di antaranya untuk memuktahirkan data penduduk, mengurus surat cerai mati, membantu KPU dalam menetapkan jumlah pemilih dalam Pemilu dan mengurus pembagian harta warisan.

"Tujuan Pak Malaw untuk mempercepat pelayanan akta kematian, percepatan pemenuhan target cakupan akta kematian dan meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan," terang Ilham Kauli.

Mantan Kadis Tamben Natuna itu menambahkan, bahwa program Pak Malaw ini, sudah disetujui Bupati Natuna, melalui surat keputusan nomor 301 tahun 2018, tentang program inovasi pelayanan Dispendukcapil Natuna, tentang Pembuatan Akta Kematian Melalui Layanan WhatsApp/Pak Malaw di Perintah Kabupaten Natuna.

Demikian syarat permohonan pembuatan akta kematian secara umum, yaitu surat keterangan kematian dari Dokter/Tim Medis/Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan, Fotocopy KTP 2 orang saksi, KK dan KTP asli yang meninggal dunia dan mengisi formulir permohonan akta kematian.

Sedangkan pembuatan akta kematian khusus atau yang tidak diketahui jenazahnya, harus menyertai surat keterangan kematian dari Kepolisian, Fotocopy salinan penetapan dari Pengadilan Negeri dan isi formulir permohonan pembuatan akta kematian.

Berikut informasi layanan dan penanganan aduan, saran dan keritik, yaitu Pohon Pengaduan, Call Centre (SMS, WA dan Telepon) di nomor 0811-701-0908, Email disdukcapil.natuna@gmail.com, Facebook Disdukcapil Kab. Natuna atau Instagram @Disdukcapil Kab Natuna.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, para pimpinan OPD, ASN dan PTT dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. (*)