Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Kundur Ciduk IRT Pengedar Shabu di Karimun
Oleh : Wandy
Jum\'at | 15-02-2019 | 11:40 WIB
sabu-ilustrasi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - RS, seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Polisi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sunaryo, Komplek Batu Tiga, Kelurahan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada Kamis (14/2/2019) sekira pukul 00.00 WIB.

Penangkapan terhadap IRT tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang tanpa hak melawan hukum, membawa memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika di Jalan Sunaryo Km 3.

Kapolsek Kundur, Kompol Endi Endarto mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung segera menuju lokasi dan ternyata benar tersangka pada saat itu sedang berada di rumahnya.

"Selanjutnya, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 buah kotak tusuk gigi warna Hijau di dalam kotak tersebut ditemukan 9 paket kecil yang diduga jenis sabu, 1 buah mancis gas, 1 buah timbangan digital, dan plastik kosong pembungkus sabu," kata Endi saat di konfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Lalu, dilakukan interogasi kepada tersangka dan dia mengaku, barang tersebut merupakan miliknya sendiri. Dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kundur untuk pengembangan lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut memang milik dia. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek, selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Endi.

Editor: Gokli