Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi SPAM Batubi Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta ke Kejari Natuna
Oleh : Kalit
Kamis | 14-02-2019 | 09:52 WIB
balikan-uang-korupsi.jpg Honda-Batam
Proses pengembalian uang kerugian negara dari tersangka korupsi kepada Kejari Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Dua tersangka kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batubi senilai Rp3,55 miliar di Kabupaten Natuna mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp200 juta di Kantor Kejari Natuna.

Dua tersangka tersebut yakni J dan TM, mengembalikan kerugian negara dengan inisiatif sendiri yang diterima Kajari Natuna, Juli Isnur melalui Syafri Hadi di ruangan Seksi Pidana Khusus.

"Y serahkan Rp150 juta dan TM serahkan Rp50 juta," ucap Juli Isnur, Rabu (13/2/2019).

Kedua tersangka, kata Juli Isnur, sudah melakukan etika baik dalam menjalani proses hukum dan telah menyadari dengan sendirinya adanya keuntungan uang dari hasil proyek SPAM yang telah diduga merugikan negara.

"Ini inisiatif mereka untuk mengembalikannya. Proses hukum masih tetap berlanjut," ucapnya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu.

Ditambahkan Kasipidsus, Syarfi Hadi, dalam kasus SPAM Batubi senilai Rp3,55 miliar, pihak Kajari Natuna telah menetapkan 3 tersangka dan telah menerima pengembalian uang melalui 3 tersangka sebanyak Rp270 juta.

Dalam kasus SPAM batubi, inisial Y merupakan salah satu legislatif Kabupaten Natuna mengembalikan Rp150 juta, untuk inisial J sebagai Kontraktor mengembalikan Rp70 juta dan TM sebagai pihak perantara mengembalikan Rp50 juta.

Editor: Gokli