Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beredar Kabar Kasus di SP3

Kejari Natuna Pastikan Kasus Korupsi SPAM Batubi Tetap Berlanjut
Oleh : Kalit
Rabu | 30-01-2019 | 16:16 WIB
kajari-natuna1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur.

BATAMTODAY.COM, Natuna - Beredarnya informasi tentang adanya pemberhentian kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM di Kecamatan Batubi dengan tersangka Anggota DPRD Johanes sempat menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.

Namun hal itu langsung dibantah Kajari Natuna, Juli Isnur. Ia mengatakan bahwa kasus korupsi pembangunan SPAM Batubi bernilai Rp3,55 miliar tetap berjalan.

"Kasus tetap jalan, tidak ada pemberhentian kasusnya," tegas Yuli Isnur di ruangan kerjanya, Rabu (30/1/2019).

Hal yang sama juga disampaikan Kasipidsus Kejari Natuna, Syafri Hadi. "Saya pastikan Kasus SPAM di Batubi tidak akan di SP 3 (pemberhentian kasus)," tegas Kasipidsus.

Terkait adanya informasi mengenai acara syukuran kepada masyarakat di kecamatan Pulau Tiga atas berhentinya penanganan kasus korupsi yang menjerat tersangka Johanes, Anggota DPRD Natuna yang juga Ketua DPD PAN (Partai Amanat Nasional), Syafri mengaku telah diketahuinya.

"Hukum tetap berjalan. Walaupun saat ini jelang pesta demokrasi, kami tetap memproses kasus SPAM di Batubi," tegasnya.

Sementara tentang adanya pengembalian uang oleh para tersangka dianggap kasus selesai, Kasipidsus juga menegaskan tidak menjadi satu alasan untuk menghentikan kasus.

"Hingga saat ini, baru satu tersangka yang telah berikan kerugian negara untuk dipulangkan, Johanes belum ada pulangkan kerugian negara. Kasus ini pasti tetap berjalan," cetus Kasipidsus.

Dalam Kasus ini, Johanes disangka bersalah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i) tentang pejabat negara diduga bertindak proaktif dalam mengatur jalannya proyek pembangunan.

Sementara untuk Johanes hingga berita ini diturunkan, belum dapat di konfimasi mengenai acara syukuran tersebut.

Editor: Yudha