Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aneh, BP Batam Mengaku Belum Ada Perusahaan Tutup
Oleh : Ocep
Rabu | 29-02-2012 | 20:45 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Pengusahaan Batam mengaku belum mengetahui adanya penutupan perusahaan di daerah ini dengan alasan belum ada laporan resmi yang masuk ke badan tersebut sampai sekarang.

Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas BP Batam mengatakan pihaknya belum menerima satupun pengajuan pencabutan persetujuan investasi oleh perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Batam.

"Laporan permintaan pencabutan persetujuan PMA belum ada. Kami juga belum mengetahui ada perusahaan yang mau tutup," ujarnya, Rabu (29/2/2012).

Padahal, fakta di lapangan, terdapat sejumlah perusahaan asing yang sudah berhenti dan menyatakan akan berhenti beroperasi, yakni PT Exas dan PT Nutune.

PT Exas bahkan sudah menghentikan opersinya sejak tahun lalu, sedangkan PT Nutune saat ini sedang melakukan proses pembayaran uang pesangon kepada seluruh karyawannya,

Pada perkembangan terkini, beberapa PMA lain juga dikabarkan akan menutup industrinya di Batam, a.l. PT BJ Industries, PT Epson Toyocom, PT Paper Box dan PT Kumagaya Precision Motor Batam.

Dwi Djoko mengatakan, untuk PT Nutune, BP Batam sudah menerima laporan dari pihak manajemen bahwa perusahaan tersebut hanya melakukan pengurangan karyawan.

Perusahaan-perusahaan asing menurutnya tidak dapat menghentikan operasinya begitu saja karena BP Batam tidak akan menyetujui surat pencabutan izin investasi selama perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi hak dan kewajibannya yang ditentukan dalam peraturan BKPM.

Ilham Eka Hartawan, Kasi Dokumentasi dan Publikasi BP Batam mengatakan selama ini perusahaan yang menutup usahanya memberikan laporan keuangan yang diaudit akunting publik kepada BP Batam.

Setelah perusahaan menyerahkan laporan keuangannya sekaligus sudah memenuhi hak karyawan setelah perusahaan dinyatakan akan tutup, barulah BP Batam bisa menyetujui pencabutan izin penanaman modalnya.

"Harus ada laporan audit keuangan dari akunting publik, laporan rapat komisaris,  baru kita terbitkan surat pencabutannya. Kalau mereka belum menyelesaikan kewajiban mereka dan hak karyawan, tidak akan kami setujui," ujarnya.

Ia mengakui, proses pencabutan izin memang memakan waktu yang lama untuk memproses laporan audit keuangan perusahaan, sementara untuk mengeluarkan izin pencabutan justru sebaliknya.

"Setelah terbit, kami akan serahkan ke Kemenkumham dan BKPM bahwa perusahaan yang bersangkutan telah menutup usahanya di Batam. Proses dari awal memakan waktu hingga 150 hari, yang paling lama memang menyusun laporan audit keuangan," jelas dia.

Ketika ditanya apakah perusahaan yang menutup usahanya tanpa laporan, ia mengatakan ada sanksi yang dikenakan ke penanggung jawab perusahaan berdasarkan aturan BKPM.