Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Tersangka Dijerat Pasal Keimigrasian

11 Imigran Gelap Asal Srilanka Masuk Melalui Pantai Nongsa
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 29-02-2012 | 18:27 WIB

BATAM, batamtoday - 11 imigran gelap asal Srilanka yang ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Kepri kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polair Polda Kepri, Sekupang pada Rabu (29/2/2012). 

Dijelaskan Kompol Ade Kuncoro, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri merupakan pengembangan dari tertangkapnya enam orang pendatang gelap asal Afghanistan di Perumahan Bukit Mas Blok C No 6 Nagoya pada Senin tanggal 23 Januari 2012 pukul 12.00 WIB. 

"Berdasarkan pengembangan, maka diperoleh informasi adanya imigran gelap yang masuk ke Batam," kata Ade melalui releasenya. 

Pada Senin tanggal 27 Februari 2012 pukul 17.00 WIB anggota Ditpolair melakukan penangkapan terhadap mobil AVP warna hitam BP 1409 DC di terminal keberangkatan bandara Hang Nadim Batam. Didalamnya terdapat 11 imigran gelap asal Srilanka. 

"Yang membawa mereka dua inisialnya MSR dan MYS yang kini kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ade. 

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh imigran gelap tersebut berasal dari Johor Baru Malaysia yang didaratkan di Pantai Nongsa dekat Pulau Putri dengan speed boat kerkecepatan tinggi tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi Batam. 

"Para imigran gelap ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air," terangnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan, kesebelas imigran gelap akan dikirim ke pihak Imigrasi Batam untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan kedua tersangka MSR dan MYS akan dilanjutkan proses hukumnya. 

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Ade. 

Kesebelas Imigran tersebut yakni Saravanan Muthu Mahendran (46), Krisnarani (43), Hayora (18), Hayoran (16), Hamsika (14), Dinojah (6), K. Jayakumar (50), Nadaraja Kukanathan (25), S. Balachandran (41), Sivakolundu Selvaraja (39) dan S. Thamil Selvan (33).