Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Pungutan Biaya Non-DPHO kepada Pasien Askes
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Rabu | 29-02-2012 | 14:08 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kasus pungutan biaya obat dan pelayanan kepada pasien Askes yang terpaksa membeli obat-obatan yang dikategorikan Non-DPHO (Daftar dan Plafon Harga Obat) masih sering terjadi. Hal ini disebabkan karena lemahnya kontrol manajemen PT Askes Persero terhadap PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) atau dokter ‘nakal’ yang hanya mementingkan keuntungan belaka. 

“Pemerintah harus segera mencegah pungutan biaya obat dan biaya pelayanan kepada pasien Askes. Masih sering terjadi pungutan biaya terutama ketika pasien terpaksa harus membeli obat-obatan yang dikategorikan Non-DPHO,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran di Jakarta, Selasa (28/2/2012). 

Menurutnya semestinya biaya obat dan pelayanan pasien Askes semaksimal mungkin ter-cover oleh PT Askes seluruhnya. Tetapi, masih sering terjadi pungutan biaya obat dan biaya pelayanan kepada pasien Askes. 

Legislator FPKS asal Kepuluan Riau ini melanjutkan bahwa kondisi tersebut seperti menjebak pasien Askes untuk menambah biaya berobat yang jumlahnya sangat membebani bahkan kerap membuat miskin pasien yang bersangkutan. 

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat dalam antara Komisi IX dengan PT ASKES Persero (27/2/2), Dirut PT Askes Persero mengatakan pada tahun 2012 jenis obat kategori DPHO sudah mencapai 1.646 item. Daftar obat-obatan tersebut diyakini sudah cukup mampu memenuhi pelayanan pasien Askes dengan beragam penyakit/keluhan. Bahkan untuk kasus-kasus katastropik seperti pasien kanker, sudah banyak obat-obatan yang dijamin PT Askes. 

Herlini mendesak PT Askes gencar mensosialisasikan hak-hak pelayanan dan obat-obatan yang dijamin PT Askes melalui jaringan kerja Akses Center, dan segera menertibkan PPK atau dokter ‘nakal’ yang hanya memikirkan keuntungan saja dengan mememberikan resep obat Non-DPHO kepada pasien Askes bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI dan organisasi profesi dokter. 

Sebagaimana diketahui dalam pembahasan RUU BPJS pemerintah telah menyepakati berdirinya BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes. BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi menyelenggarakan jaminan kesehatan pada awal Januari 2014. Diharapakan PT Askes melakukan persiapan yang matang menuju BPJS 1 dari mulai tahun ini. 

“Karena kesehatan 250 juta jiwa penduduk Indonesia bergantung kepada BPJS Kesehatan,” pungkasnya.