Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Ex-Officio Resmi Diberlakukan, UWTO Belum Tentu Dihapuskan
Oleh : Hendra
Senin | 04-02-2019 | 13:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Hall Mall Top-100, Tembesi, Batuaji, mengatakan bahwa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) masih akan mereka kaji ulang, jika ex-officio berjalan lancar.

Namun Amsakar mengatakan, yang lebih paling dari pada itu adalah bagaimana agar arus investasi di Batam bisa tumbuh kembali, dan investor mulai berdatangan kembali

"Yang terpentingkan bagaimana investasi ini tumbuh, kesempatan kerja tumbuh, dan investor merasa irama dua instansi yang ada (di Batam) ini sama dan selaras," ujarnya, Jumat (01/02/2019) siang lalu.

"Nah, nanti kalau seandainya anda membayar UWTO, sudah habis 30 tahun dan memperpanjang 20 tahu lagi. Tapi setelah itu kan ada posisi yang jelas, atas status tanah warga," ujarnya lagi.

Yang menjadi permasalah menurut Amsakar adalah, kalau sekarang status tanah di Batam masih Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik (HM),

"Kan ada ketidakadilan kan? Di Indonesia masyarakat hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk status tanah yang hak milik," paparnya.

Hal ini menurut Amsakar sangat berbanding terbalik dengan yang ada di Kota Batam.

"Sedangkan di Batam, masyarakat membayar PBB, bayar juga UWTO untuk status tanah HGB. Makanya kalau ex-officio ini pasti akan selesai," lanjutnya.

Sedangkan, saat ditanyakan lagi apakah UWTO benar akan mereka tiadakan, Amsakar mengatakan dia belum bisa memastikan akan sampai ke arah itu. Karena kebijakan anggaran BP Batam itu dengan komisi VI DPR RI.

"Kalau kita mau katakan kebijakkannya selesai di tingkat kita, itukan sulit. Karena BP Batam ini kebijakannya di DPR RI. Tetapi untuk status hak milik itu bisa kita selesaikan." pungkasnya.

Editor: Surya