Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Januari, Satres Narkoba Polres Karimun Amankan 12 Tersangka Narkoba
Oleh : Wandy
Sabtu | 02-02-2019 | 16:04 WIB
ekspose-tangkapan-narkoba1.jpg Honda-Batam
Polres Karimun ekspose tangkapan narkoba selama Januari 2019. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil menjaring peredaran narkoba di Kabupaten Karimun, terbukti dalam sebulan pihaknya berhasil mengamankan sembilan pria dan tiga wanita tersangka narkoba.

Pengungkapan tersebut berawal di wilayah Kecamatan Tebing dengan mengamankan 4 orang tersangka di 4 TKP berbeda yakni, Didik Junaidi, Syahbuddin, Mahadi dan Irawan. Lalu di wilayah Meral dengan 4 orang tersangka di satu TKP yakni Pury, Asdi, Becek dan Nia Kurniawati. Selanjutnya di Kecamatan Karimun dengan empat tersangka di tiga lokasi berbeda yakni Ezzi Aditama, Fendi, Sanah dan Khairul Anwar.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya, mengatakan, pengungkapan tersebut di bulan pada Januari 2019. Dimana pihaknya berhasil mengamankan 12 orang tersangka di beberapa lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 15,08 gram.

"Untuk 12 orang tersangka ini dikenakan pasal pemakai. Sebab masih kita lakukan proses penyidikan. Sebagian juga sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk dilakukan proses persidangan," kata Gima saat menggelar ekspose di Polres Karimun, Sabtu, (2/2/2019).

Gima juga mengatakan, dari 12 orang tersangka satu diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun yang diamankan di Telaga Riau Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.

"Kita mengamankan satu PNS yang bekerja dilingkungan Pemkab Karimun. Saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan. Dan kita sedang memburu seorang lagi," terangnya.

Selain itu, salah satu tersangka yang ditangkap di Kecamatan Karimun diketahui sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Karimun.

"Ada satu PNS atas nama Ezi Aditaama yang bersangkutan ditangkap di telaga riau Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu seberat 2,95 gram yang didapat dari Mandala yang masih DPO," kata Gima

Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat hisap sabu, bong, korek api, beberapa unit handphone dengan berbagai merk dan alat timbang sabu.

Editor: Yudha