Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabar Bupati Kotim Supian Hadi Jadi Tersangka KPK Beredar, Nama Alias Wello Disebut
Oleh : Redaksi
Jumat | 01-02-2019 | 17:52 WIB
bupati-kotim-h-supian-hadifaturahman.jpg Honda-Batam
Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi. (Foto: Banjarmasinpos)

BATAMTODAY.COM, Palangkaraya - Beredarnya informasi di media sosial dan media online terkait Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, H. Supian Hadi, diduga ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Kotim.

Kabar yang beredar melalui rilis laman situs www.kpk.go.id yang diumumkan sejak Desember 2018 lalu. Dalam situs tersebut disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kotim, H Supian Hadi sebagai tersangka.

Supian Hadi diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang penberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan, dengan Sprindik nomor: Dik/178/DIK.00/01/12/2018.

Disebutkan juga, tiga perusahaan tersebut, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining dan PT Billy Indonesia yang berada di Kabupaten Kotim. IUP tersebut disebut dikeluarkan tahun 2010 dan 2012.

Kabar lain menyebut, penetapan Bupati Kotim, H. Supian Hadi sebagai tersangka juga terkait dengan Bupati Lingga, H. Alias Wello yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi untuk memuluskan penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP).

H Alias Wello, selaku Direktur PT Fajar Mentaya Abadi dan PT Arien Iron Mandiri diduga telah memberikan satu unit Mobil Hummer ke Bupati Kotim, untuk memuluskan IUP dua perusahaan tersebut.

Bahkan kabarnya, dua mobil dititipkan di Polda Kepri untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor di Jakarta sebagai barang bukti untuk tersangka H. Supian Hadi.

Kabar inipun menyebar di kalangan warga Kotim, dan Kalimantan Tengah, yang masih mempertanyakan kebenaran kabar tersebut. Karena sejauh ini media hanya melansir dari situs KPK namun belum ada keterangan resmi dari pihak KPK sendiri.

"Kami minta KPK bicara, ungkapkan soal penetapan tersangka tersebut, sehingga masalah ini tidak menjadi bola panas yang tidak jelas. Saya mendesak KPK konferensi pers soal kabar di website tersebut," timpal Muhammad Gumarang, tokoh muda Kotim, yang juga Ketua Forum Koordinasi Kerjasama Jasa Konstruksi Kotim, Kamis (31/1/2019).

Dia menegaskan, dalam situs tersebut disebutkan penetapan sebagai tersangka Bulan Desember 2018 lalu, tetapi beritanya mencuat baru sebulan kemudian,."Ini perlu penjelasan resmi dari KPK sehingga tidak menjadi bola liar," ujar Mantan Ketua Organda Kotim ini.

Sumber: Banjarmasinpost.co.id
Editor: Yudha