Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Minta Survei Upah Sektoral Mulai Dilakukan
Oleh : Ocep
Selasa | 28-02-2012 | 21:11 WIB

BATAM, batamtoday - Serikat pekerja dan buruh yang ada di Batam meminta pemerintah kota untuk memulai memfasilitasi survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan digunakan dalam penentuan upah minimum sektoral (UMS) 2013.

Zainal Arifin, Sekretaris Garda Metal DPC FSPMI Kota Batam, mengungkapkan aliansi buruh yang tergabung dari FSPMI, KSPSI, KSBSI dan SPN sudah mengajukan surat permohonan dimulainya pembahasan UMS Batam 2013 ke pemerintah kota.

"Sesuai kesepakatan dengan pemko saat penetapan UMK lalu, tahun depan kita akan menggunakan UMS. Karena sekarang sudah mau masuk bulan ketiga, maka kami minta agar segera dibentuk tim untuk menghitung KHL UMS,” ujarnya, Selasa (28/2/2012).

Berdasarkan aturan, lanjutnya, untuk menentukan UMS harus dilakukan  survei KHL sebanyak delapan kali dalam setahun sehingga bulan depan kegiatan itu sudah harus mulai dilakukan.

Karena itu pada hari ini aliansi katanya sudah mengajukan audiensi ke pemerintah kota untuk membentuk tim bersama pengusaha dan pekerja guna melakukan survei penghitungan KHL UMS tersebut.

Upah minimum sektoral ini dinilainya sangat penting mengingat beragamnya jenis kelompok usaha di Batam.

“Tentunya antara penanam modal asing dengan pengusaha lokal tidak bisa disamakan kemampuan membayar upah pekerjanya,” kata dia.

Zainal mencontohkan, UMS yang sudah diterapkan di Bekasi mulai tahun ini, untuk elektronik ringan UMS yang berlaku yaitu Rp 1,7 juta, sementara elektronik berat Rp 1,8 juta.

Kota Batam sebelumnya pernah menerapkan upah minimum sektoral untuk usaha pariwisata dan logam berat.

Tapi sistem ini sudah lama tidak diberlakukan lagi sehingga serikat pekerja dan buruh meminta agar UMS kembali diterapkan lagi di Batam.

"Anggota timnya nanti diusahakan dari orang-orang yang tidak tergabung dalam pembahasan UMK lalu," katanya.

Zainal mengatakan indikator penghitungan KHL di UMS berbeda dengan UMK yang mengacu pada Kepmennakertrans nomor 17 tahun 2005.

Pada penghitungan KHL UMK terdapat 46 item yang menjadi objek survei, sementara di UMS mencapai 80 item.