Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencabulan Anak di Tanjungpinang Ternyata Resedivis Kasus Serupa di Natuna
Oleh : Roland
Selasa | 29-01-2019 | 12:52 WIB
11-58-31-kanit-ppa-tpi11.jpg Honda-Batam
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chynthia Siregar (Foto; Roland)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pelaku sodomi anak, S (35) di Tanjungpinang ternyata seorang resedivis pelaku pencabulan serupa di Kepulauan Riau (Kepri).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chynthia Siregar mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan resedivis kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Natuna.

"Tahun 2009 pelaku pernah diamankan karena pernah membuat video anak laki-laki untuk berhubungan badan layaknya suami istri," ungkap Dhia saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (29/1/2019).

Lebih lanjut, Dhia mengungkapkan sampai saat ini penyidik masih mencari rekam jejak kelainan seksual pelaku lainnya. Apakah masih ada yang lain.

"Belum tau berapa lama, dia dipenjara dulunya. Karena kami masih mencari tahu," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang ringkus pelaku sodomi anak dibawah umur, yang berinisial S (35) di kos-kosannya di Tanjungunggat Tanjungpinang, Kamis(24/1/2019).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang , Ipda Dhia Chynthia Siregar mengungkapkan pelaku melakukan sodomi terhadap anak berusia 14 tahun, berawal pada saat korban tidur di kos-kosan tersangka, Selasa(22/1/2019) dini hari.

Pada saat itulah tersangka menyodomi korban, dengan cara mengancam korban dengan pisau.

Editor: Surya