Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Seorang Maling Handphone
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 28-01-2019 | 12:04 WIB
maling-hp-tpi.jpg Honda-Batam
Taupik W Daulay (25), tersangka pencuri handphone dan dompet setelah diringkus Polsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota membekuk seorang pelaku pencurian di Jalan Hang Tuah, Taupik W Daulay (25), Selasa (22/1/2019) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Ipda M Pakpahan, kasus pencurian ini berawal pada saat korban bersama temannya jalan-jalan di Tepi Laut Tanjungpinang, Sabtu (17/1/2018). Dan sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, korban bersama temannya tertidur.

"Pada saat terbangun, ternyata handphone Oppo A3S dan dompet yang berisi surat-surat berserta uang tunai sebesar Rp475 ribu milik korban sudah raib," ungkap Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Ia menjelaskan, atas kejadian itu kemudian korban bersama temannya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Kota. Kemudian anggota unit Reskrim dibantu oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

"Kemudian kami mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah mencuri barang-barang korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Gokli