Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna DPR Sahkan UU Bantuan Hukum Timbal Balik
Oleh : surya
Selasa | 28-02-2012 | 12:55 WIB

JAKARTA, batamtoday-Rapat paripurna DPR secara aklamasi menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong RRC tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, menjadi UU.

Pengesahan UU tersebut dipipin Wakil Ketua DPR Pramono Anung dari F-PDIP di Jakarta, Selasa (28/2/2012).

"Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, disambut persetujuan peserta rapat paripurna.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR M Nasir Djamil menjelaskan bahwa UU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional.

"Persetujuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan," kata Nasir.

Menurut Nasir, beberapa poin penting dalam UU ini yang telah disepakati adalah mengenai pengembalian bukti, pemberian informasi, dokumen dan alat bukti. "Beberapa poin penting dalam UU ini adalah pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan tersebut," katanya.

Nasir mengatakan, persetujuan UU ini tidak berlaku terhadap penangkapan atau penahanan orang untuk tujuan penyerahan orang tersebut, pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman, dan pemindahan proses peradilan dalam masalah pidana.

"Bantuan ditolak jika terkait dengan politik atau kejahatan militer serta tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda," katanya.