Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP, Terlapor Penggelapan Sertifikat Warga Lingga Ternyata DPO Polda Metro Jaya
Oleh : Nurjali
Sabtu | 26-01-2019 | 09:04 WIB
dpo-bp.jpg Honda-Batam
Surat penetapan DPO terhadap tersangka Bambang Prayitno (BP) dari Polda Metro Jaya. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno (BP) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BP adalah tersangka dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

BP tercatat sebagai DPO Polda Metro Jaya sesuai dengan nomor: DPO/12/I/2019/Ditreskrimum, tanggal 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Direktur Reskrimum, Kombes Pol Roycke Harry Langie. Selain itu, informasi penetapan DPO BP tersebut, juga diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/55/I/RES.1.9/2019/Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2019.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah Putra membenarkan penetapan DPO terhadap tersangka BP tersebut. Tersangka BP ditetapkan sebagai DPO setelah dipanggil secara patut dan wajar, namun tidak memenuhi panggilan. Bahkan, pada saat dilakukan pencarian, tersangka BP tidak berada di tempat domisilinya.

"Tersangka BP sudah DPO. Masih dikejar," ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019).

Sedianya, Bambang Prayitno diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2018 pukul 09.30 WIB berdasarkan surat panggilan penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya nomor: S.Pgl/12482/XII/2018/ Ditreskrimum, tanggal 27 Desember 2018. Namun, dengan alasan sudah punya keperluan di luar kota pada hari yang sama, tersangka BP meminta pemeriksaannya ditunda menjadi tanggal 7 Januari 2019.

Pria kelahiran Desa Rejai, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama Rianto alias Akwang dan Dwi Ria Abubakar berdasarkan laporan olisi nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 7 Juni 2018 atas nama Laurence M Takke. BP dilaporkan menggelapkan ratusan surat tanah milik PT Libra Agrotaman Asri (LAA) dari Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri dan CIMB Niaga Cabang Tanjungpinang.

Sementara itu, dalam kasus berbeda, BP dilaporkan menggelapkan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga. Laporan warga Linau yang diwakili oleh Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA), Yufik Safita itu, diterima oleh petugas SPKT Polres Lingga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/22/XII/2018/SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018.

Editor: Gokli