Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Proses Laporan Warga Desa Linau Terkait Penggelapan 400 Sertifikat Tanah
Oleh : Nurjali
Kamis | 03-01-2019 | 10:52 WIB
yudi-arvian-kasat.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga, Yudi Arvian. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepolisian Resort Lingga tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dari perwakilan masyarakat Desa Linau, tentang dugaan penggelapan sertifikat lahan milik warga yang dilaporkan Yufik Safita, Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA) dan ketua LSM Aliansi Gabungan Masyarakat Sudut Timur (AGMST) Distrawandi serta beberapa masyarakat lainnya.

Kasat Reskrim Polres Lingga, Yudi Arvian, mengatakan, Polres Lingga telah menerima laporan dari masyarakat dan telah meminta keterangan dari beberapa saksi pelapor, yakni Ketua KOPUMA, Yufik Safita dan Ketua LSM AGMST, Distrawandi yang mendampingi masyarakat setempat.

"Kami masih lakukan penyelidikan kasus ini, dan untuk sementara saksi-saksi sudah kita mintai keterangan," sebutnya.

Warga Desa Linau melaporkan Direktur Utama PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (PT SSLP), Bambang Prayitno, ke polisi penutupan tahun 2018 kemarin, karena hingga saat ini tidak kunjung mengembalikan 400 sertifikat lahan milik warga setempat.

Pihak perusahaan malah meminta ganti rugi pengurusan sertifikat senilai Rp 4 miliar, padahal pihak perusahaan telah mendapat keuntungan, dengan membuka pabrik pengolahan kayu di Desa Linau dan telah memperoleh hasilnya dari penjualan kayu di lahan tersebut.

Meskipun izin yang dimiliki oleh perusahaan bukanlah izin untuk pengolahan kayu melainkan, izin untuk melakukan perkebunan sawit di Desa Linau. Bahkan, Bambang Prayitno malah terseret kasus illegal logging.

"Sudah hampir belasan tahun perkebunan sawit yang dijanjikan tidak kunjung dibuka. Untuk itu kami meminta sertifikat kami dikembalikan," kata Yufik Safita, Kamis (3/1/2019).

Editor: Gokli