Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundupan '5 Mobil Mewah Batam Trans' Bisa Jadi Pintu Masuk Ungkap Tuntas Kasus Mobil Bodong Batam
Oleh : Redaksi
Sabtu | 26-01-2019 | 08:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelundupan mobil mewah bekas dari Singapura ke Batam, bukan hal yang baru. Buktinya, di tahun 2010 kasus yang sama juga pernah terjadi, 104 mobil mewah yang sudah mengaspal di Batam ditangkap tim Mabes Polri. Penangkapannya bahkan heboh luar biasa, petugas lengkap dengan senjata laras panjang.

Terungkapnya penyelundupan 5 mobil mewah eks Singapura, yang diungkap Tim Gabungan terdiri dari Unit I Kejahatan dan Kekerasan Laut (Jatanrasla) Lantamal IV bersama Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) dan Satgas Bais TNI serta Intelijen KPU BC Tipe B Batam, mengingatkan kembali nalar publik atas kasus penyelundupan 104 mobil mewah bekas dari Singapura di September 2010 yang tak tuntas sampai saat ini.

Akankah dua kasus penyelundupan mobil mewah ini senasib? Ini yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Batam.

Adapun penyelundupan 5 mobil mewah bekas Singapura terungkap pada Sabtu (19/1/2019) malam. Saat itu, Tim Gabungan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 3 mobil merek Nissan Skyline GTR33 warna Putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000 dan sedan Mustang warna Merah tahun 1972. Ketiga mobil ini diamankan di gudang milik PT Batam Trans, yang sudah dikemas rapi dalam kontainer.

Sementara dua mobil mewah lainnya diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Disebut kedua mobil mewah itu mereka Ferrari dan Lamborghini, yang sudah sempat terkirim, rangkaian dari penindakan di gudang PT Batam Trans.

"Siapa penyelundupnya, siapa pemodalnya dan siapa di balik penyelundupan ini?" tanya Lamsir L Raja, Direktur Eksekutif Batam Monitoring, Sabtu (26/1/2019).

Dengan terungkapnya penyelundupan mobil mewah bekas dari Singapura ini, aku Lamsir, mengingtkan dia terhadap kasus penyelundupan 104 mobil mewah di September 2010 lalu, yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Di mana, kata dia, kasus itu tak pernah tuntas, padahal sudah ada penetapan tersangka terhadap empat orang yakni AW, VS, HS dan Har alias Ah.

"Pertanyaan saya, apakah pemain yang sekarang sama orangnya dengan pemain lama, yang tak tersentuh hukum itu? Sebab, 4 orang yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus penyelundupan 104 mobil mewah di 2010, tak jelas rimbanya hingga detik ini," kata dia, mengungkit kembali kasus di 2010 lalu.

Disinggung mengenai kasus penyelundupan mobil di tahun 2010, kata Lamsir, kasus tersebut sempat menghebohka publik. Tetapi, seiring dengan waktu, penanganan kasus tersebut hilang bak ditelan bumi.

Dari pemberitaan media massa di tahun 2010, Lamsir menambahkan, kasus penyelundupan 104 mobil mewah dari Singapura itu disebut merugikan negara hingga Rp 700 miliar. Ada empat orang yang ditetapkan tersangka.

"Banyak pihak yang diperiksa dalam kasus itu, termasuk 23 anggota Polri di Samsat Polda Kepulauan Riau (Kepri), dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua pekerja lepas di Polda Kepri, enam karyawan showroom dan dua orang petugas dari Bea Cukai. Ironisnya, sampai saat ini, tak pernah ada pemberitaan kasus ini disidangkan atau sudah divonis. Hilang bak ditelan bumi," bebernya.

Pun dia berharap, agar kasus penyelundupan 5 mobil mewah yang diungkap pada Sabtu (19/1/2019) malam bisa diusut tuntas oleh pihak penegak hukum, dan jadi pintu masuk mengungkap tuntas kasus mobil bodong Batam.

"Kita mendorong aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus-kasus penyelundupan mobil mewah dari Singapura ke Batam. Baik itu yang terjadi di tahun 2010 dan 2019 ini. Kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, bahwasanya hukum merupakan panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini," kata Lamsir, dengan penuh optimis.

Editor: Gokli