Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Nilai Dualisme Kewenangan Membuat Ekonomi Batam Melambat
Oleh : Irawan
Jum\'at | 25-01-2019 | 09:04 WIB
raker_bp_batam21.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djali hadir dalam Raker membahas Ex-Officio Kepala BP Batam (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, perangkapan jabatan awalnya diusulkan karena terjadi dualisme kepemimpinan di Batam. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai masalah, seperti tumpang-tindih tata ruang, aset, dan properti di Batam.

Tak hanya itu, dualisme Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam membuat rumitnya perizinan. Hal tersebut lantas membuat pertumbuhan ekonomi Kota Batam melambat.

Saat ini, pertumbuhan ekonomi Batam hanya berkisar di rentang 2-5%. Padahal, beberapa tahun lalu pertumbuhan ekonomi Batam bisa mencapai 10-12%.

"Ini saya kira maksudnya baik, memotong dualisme. Kalau enggak, Batam enggak akan bisa maju," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR membahas Ex-Offcio Kepala BP Batam dirangkap Walikota Batam di Gedung DPR/MPR, Kamis (25/1/2019).

Karena itu, Mendagri berpandangan keputusan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme Pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengelola Batam perlu kebijakan yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam.

"Secara prinsip kami sampaikan bahwa ketiga mitra (Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Sekretaris Kabinet) Komisi II DPR RI yang hadir ada pada posisi tidak bisa memberikan jawaban atau keputusan. Karena ini kewenangannya Dewan Kawasan Batam," ujarnya.

Lebih lanjut, Tjahjo meminta kepada Komisi II DPR RI dengan aspirasi masukan yang ada untuk nanti disampaikan rapat kembali dengan Dewan Kawasan Batam yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Kementerian terkait, BP Batam dan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Maasukkannya akan disampaikan pada rapat Dewan Kawasan Batam, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab, kewenangan kami hanya masalah perizinan, menunggu dewan rapat kembali antara komisi II dengan Dewan Kawasan Batam," ujarnya.

Mendagri pada prinsipnya, dapat memahami posisi dan kedudukan Aanggota DPR dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut, termasuk berbagai hal yang hendak dituliskan sebagai kesimpulan rapat.

Namun ditegaskan sejak.awal, rapat ini bukanlah rapat pengambilan keputusan. Tugas pemerintah sebagai mitra kerja Komisi II DPR mendengarkan berbagai aspirasi rakyat tersebut.

Mendagri menilai lebih tepat materi pembahasan soal ini dilaksanakan dengan mengundang Dewan Kawasan (DK) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang wewenang sebagaimana diatur dalam.peraturan perundang-undangan.

Editor: Surya