Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Ex-Officio Jadi Diberlakukan

Pasca 30 April 2019, Operasional BP Batam Dikendalikan Wakil Kepala
Oleh : Irawan
Jum\'at | 25-01-2019 | 08:52 WIB
raker_bp_batam2.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djali hadir dalam Raker membahas Ex-Officio Kepala BP Batam (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofjan Djalil mengungkapkan, operasional Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dikendalikan wakil kepala, apabila Kepala BP Batam dirangkap Wali Kota Batam secara ex-officio resmi diberlakukan.

Edy Putra Irawadi akan menjabat Kepala BP sampai dengan 30 April 2019, sebelum memberlakukan kebijaka Ex-Offcio Kepala BP Batam dirangkap Walikota Batam.

"Jadi, BP Batam tidak akan dibubarkan setelah 30 April 2019. Nantinya untuk operasional BP Batam akan dipimpin seorang Wakil Direktur (Wakil Kepala, red). Kepalanya tetap ex-officio dirangkap wali kota. Sekarang masih transisi," kata Sofyan saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR yang juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo dan Deputi Perekonomian Sekretaris Kabinet Satya Bakti di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (25/1/2019).

Menurut Sofyan, Ex-Offcio Kepala BP Batam dirangkap Wali kota Batam itu hanya sekedar untuk memudahkan birokrasi saja, sementara operasionalnya tetap dilakukan oleh BP Batam, bukan Pemerintah Kota Batam.

"Jadi dengan ex-offcio itu jika ada masalah akan cepat dapat diselesaikan, karena sudah tidak ada tumpang tindih kewenangan, semua sudah dalam satu kewenangan. Jadi ex-officio itu untuk menyelesaikan masalah dengan cepat, operasionalnya tepat dilakukan BP Batam, dipimpin seorang Wakil Direktur, makanya BP Batam tidak dibubarkan," katanya.

Namun, kata Sofyan, Dewan Kawasan (DK) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam masih terus mendiskusikan masalah-masalah yang terkait dengan rencana perangkapan jabatan pasca 30 April 2019.

"Dewan Kawasan Batam sampai April terus mendiskusikan masalah tersebut. Harus dicari solusi tanpa meninggalkan good governance," kata Menteri ATR/Kepala BPN ini.

Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bakti.mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi mengenai kewnangan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam.

"Didalam regulasi tersebut akan diatur mengenai tugas, fungsi dan pembagian kerja operasional antara Kepala dan Wakil Kepala BP Batam," kata Satya.

Namun, Satya enggan menjelaskan secara rinci mengenai regulasi yang tengah dibahas, apakah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), Perppu, peraturan menteri atau dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

"Dalam ratas (rapat terbatas) sudah diputuskan untuk menghilangkan dualisme, jadi narasi yang dibangun pemerintah agar di Batam tidak ada masalah. Regulasinya saat ini sedang disiapkan," katanya.

Editor: Surya