Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tugas dan Kewenangan Sesuai UU Pemda

Kemendagri Memiliki Otoritas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Oleh : Irawan
Minggu | 20-01-2019 | 10:04 WIB
bahtiar12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapuspen Kemendagri Bahtiar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan sesuai UU Pemda bahwa tugas, kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah," kata Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (20/1/2019).

Ia sangat memahami hal tersebut, karena Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin adalah juga merupakan sosok ilmuwan pemerintahan yang lama telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) pada Universitas Padjajaran. Bahtiar juga pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya di bidang ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa Secara philosofi, Tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat.

"Tugas pemerintahan pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri-sendiri (individu), kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perijinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan norma, prosedur, dan kriteria. Makna dari norma, standar, prosedur, dan kriteria layanan perijinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya," bebernya.

Ia mencontohkan dengan ilustrasi, mengapa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh pemda kepada kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan kontur tanah yang miring dan terjal.

Ijin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor.

Dari Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perijinan bukanlah sekedar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan ijin, akan tetapi terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat.

Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerintahan semestinya memahami dari philosofi layanan perijinan,sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat.

Kemendagri memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, memiliki integritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik, bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat.

Bahtiar menerangkan lebih lanjut bahwa hal-hal tersebut, berulang-ulang kali disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan selalu memberi pelajaran dan keteladan yang baik kepada aparat di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah dengan pola dan gaya hidup sederhana.

"Mendagri selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja kepala daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 Gub ernur dan termasuk kepada Bupati/Walikota yang hingga saat ini jumlah 514 kabupaten/kota. Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan serta penuh etika, karena beliau sangat menghargai posisi Kepala Daerah sebagai pemimpin di daerahnya," terang Bahtiar.

Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat-menyurat maupun melalui telpon dengan para kepala daerah di seluruh tanah air adalah hal biasa. Mendagri lakukan sebagai bagian tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah-masalah pemerintahan di berbagai daerah.

Komunikasi adalah sesuatu yang biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah-masalah pemerintah daerah.

Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu Presiden/Kepala Negara/Kepala Pemerintahan untuk mengelola politik dalam negeri, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai Konstitusi UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014.

"Ya, Tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Mendagri diberbagai negara relatif ada kesamaan, yakni melaksanakan tugas pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka Mendagrinya bertugas membina negara-negara bagia," tuturnya.

Berbagai produk hukum termasuk berupa Permendagri yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri, selama 4 tahun terakhir selama masa kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Yakni berupa pembekalan dan diklat khusus kepada kepala daerah yang baru terpilih tentang berbagai aspek terkait tata kelola pemerintahan dan upaya-upaya pencegahan korupsi.

Namun, sangat disayangkan jika kemudian masih terus saja terulang kepala daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau Kepala Daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsii," pungkasnya.

Editor: Surya