Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Belum Siap Buka Moratorium ke Timur Tengah
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Senin | 27-02-2012 | 11:55 WIB

MEDAN, batamtoday - Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran menilai Pemerintah belum siap membuka Moratorium ke Timur Tengah (Timteng) mengingat masih banyak kebijakan Pemerintah terkait pelayanan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum selesai dan diperbaiki sebelum kembali membuka Moratorium pengiriman TKI ke negara- negara di kawasan tersebut. 

Herlini menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membuka kembali moratorium itu adalah standar kerja TKI bukan dari tingkat pendidikan (SD/SMP/SMA) melainkan kapasitas bahasa, keterampilan bekerja melalui pelatihan dan kursus bahasa yang justru mendorong TKI informal jadi TKI formal.

"Hampir 2 juta jiwa dari 7,7 juta jiwa pengangguran itu lulusan SD dan tidak sekolah," kata Herlini, Senin (27/2/2012). 

Hal lain yang harus diperhatikan, lanjutnya, [enyelesaian masalah pemulangan TKI 'overstrayer' harus selesai dulu sebelum moratorium TKI dibuka kembali. 

Jika memang moratorium itu dibuka, maka MoU harus disepakati 100 persen  terkait paspor wajib berada dalam penguasaan TKI, berhak libur 1 hari dalam seminggu, pembentukan joint task force, terkait agen prekrutan, pelatihan, kontrak kerja, pembayaran gaji melalui perbankan. 

"Ketidaksiapan itu juga terlihat dari Pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans RI belum buat 26 PP turunan UU 39 Tahun 2004," tambahnya. 

Selain itu, sistem Perlindungan hak dan hukum TKI belum maksimal; bentuk perlindungan TKI di luar negri itu belum jelas, termasuk siapa yang bertanggung jawab untuk perlindungan di luar negeri.  

Persoalan lain yang hingga kini juga belum terselesaikan adalah pelayanan penyelesaian klaim asuransi, kisruh konsorsium TKI harus dibenahi dulu dan dibuat sistem asuransi yang baik serta belum semua Negara penempatan memiliki atase ketenagakerjaan. 

"Terkait data TKILN di luar negeri saja belum sama antara 3 lembaga yang bertanggung jawab jadi harus disamakan dulu data siapa yang paling valid," katanya. 

Herlini mengatakan [enempatan TKI harus berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI yaitu penempatan TKILN hanya bisa di lakukan kenegara tujuan yang memiliki UU 'Domestic Worker'. 

"Segera melakukan pencegahan penempatan TKI dengan menetapkan kebijakan 'visa on arrival' agar tidak terjadi 'human trafficking' terhadap TKI, tegasnya. 

Legislator FPKS asal Kepulauan Riau berharap kedepan Pemerintah lebih serius lagi memberikan pelayanan dan Perlindungan terhadap TKI, jangan hanya menangani masalah hilirnya saja, masalah hulunya jusru tidak tersentuh.  

"Bila perlu, ada moratorium permanen di beberapa negara penempat yang tetap ‘membandel’,” pungkasnya.