Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Tekankan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Perlu Dilakukan Terpadu
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-01-2019 | 10:16 WIB
PMI-terpadu.jpg Honda-Batam
Mendagri, Tjahjo Kumolo usai menghadiri rapat kerja Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ruang Rapat Pansus Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (16/1/2019). (Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ruang Rapat Pansus Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (16/1/2019).

Pada prinsipnya terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Tenaga Kerja telah menjalin sinergi dalam Pelaksanaan Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pada daerah kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pelayanan secara koordinasi dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Tjahjo juga sampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan denga regulasinya bahwa telah ada UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengamanatkan bahwa penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu baik oleh instansi pemerintah baik pusat dan daerah dan mengikutsertakan elemen-elemen masyarakat, termasuk fungsi-fungsi pengawasan dari DPR maupun DPRD.

"Terkait dengan penempatan perlindungan pekerja migran itu dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan secara terintegrasi sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 38 ayat 1, 2, dan 3 dari UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkap Tjahjo, seperti dikutip situs resmi Kemendagri.

Lebih lanjut, dalam hal ini Pemda sudah membentuk yang namanya LayananTerpadu Satu Atap yang khusus untuk menangani masalah-masalah pekerja migran yang tujuannya adalah supaya lebih efektif memberikan layanan termasuk penempatannya lebih efisien dan lebih transparan pengurusan dokumen-dokumennya, kemudian mempercepat kualitas pelayanan kepada pekerja migran.

Sebenarnya di daerah juga ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diharapkan ke depannya dapat diintegrasikan dengan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam hal memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien terhadap pelayanan para pekerja Migran Indonesia di daerah.

"Saya kira perlu adanya integrasi dan perlu adanya koordinasi antara PTSP dengan LTSA, khususnya untuk Kemendagri kami telah mengeluarkan Permendagri nomor 138 tahun 2017 Tentang Penyelanggaran PTSP Daerah, di mana salah satu pasalnya dengan tegas mengamanatkan bahwa mengintegrasikan layanan Dinas Dukcapil, BPJS-nya, Ditjen Pajaknya, Kemenkumhamnya, DPRD, Perbankan dan berbagai pihak terkait," terang Tjahjo.

Tjahjo juga menyampaikan gagasan untuk menyatukan tempat penyelengaraan pelayanan semacam Mall Layanan Publik yang sudah diintegrasikan oleh Kemenpan dan RB. Intinya adalah untuk mengurangi persyaratan perizinan yang sering tidak sesuai denang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

"Kami juga sudah memberi arahan kepada seluruh gubernur, bupati /walikota agar membantu tentang pembentukan LTSA ini, kemudian mendorong kepada Pemda di wilayah provinsi yang menjadi kantong-kantong pekerja migran dan khususnya di daerah perbatasan juga untuk segera membentuk LTSA yang berkaitan dengan penempatan pekerja-pekerja migran ini. Dan juga lewat anggaran APBD-nya kami juga telah memasukkan mengenai alokasikan pendanaan LTSA di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota," tukas Tjahjo.

Sampai saat ini sudah terbentuk 5 LTSA Provinsi dan 27 LTSA Kabupaten. Kondisi LTSA yang telah terbentuk hingga Tahun 2018 total sebanyak 32 (tiga puluh dua) LTSA, antara lain: Tahun 2015 di Provinsi Jatim, Provinsi, NTB, dan Kabupaten Gianyar. Tahun 2016 di Provinsi Kalbar, Kepri, Prov. NTT, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Nunukan.

Tahun 2017 Kab. Cilacap Kabupaten Brebes,Pati, Kendal, Tulung Agung, Sambas, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, Karawang, Sukabumi, dan Cirebon. Di Tahun 2018 ada di Kab. Banyumas, Grobogan, Wonosobo, Ponorogo, Madiun, Banyuwangi, Bima, Sikka, Indramayu, dan Subang.

Editor: Gokli