Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pro Kontra Pembangunan Rumah Ibadah

Warga Tuding Pemko Batam Peruncing Masalah di Beverly Park
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 25-02-2012 | 15:44 WIB

BATAM, batamtoday - Joni Ahmad, warga Beverly Park, Batam Centre menuding Pemerintah Kota Batam memperuncing masalah seputar rencana pembangunan rumah ibadah di perumahan tersebut, yang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih ditahan pihak Dinas Tata Kota Batam. 

"Pemerintah Kota, dalam hal ini Dinas Tata Kota jangan menggantung IMB, sehingga menjadi pemicu terjadinya kericuhan ini," ujar Joni Ahmad, Sabtu (25/2/2012) di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah. 

Menurut pria yang juga selaku Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Lingkungan dan pembina Payuguban Masyarakat Banjar Kota Batam ini, masalah Izin Membanguan Bangunan  saat ini digantung oleh Gintoyono, selaku Kepala Dinas Tata Kota. Hal ini dinilainya yang menjadi pemicu konflik antar warga Beverly. 

"Lahan fasum yang diberikan malah menggantung. Solusi komunikatif yang bersifat kekeluargaan dalam hal ini bukan kepolisian, namun pemerintah yang seharusnya berperan dan memberikan. Namun kenyataannya tidak pernah pemerintah kota memberikan solusi terbaik antara dua belah pihak," katanya. 

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kesbang Linmas Kota Batam pernah melakukan mediasi, tapi dalam hal ini tidak mempertemukan kedua belah pihak, melainkan satu per satu yang dijumpai. Sehngga tidak ada titik temu dalam masalah ini.

Pantauan di lapangan, sebagian warga Beverly menolak adanya pembangunan rumah ibadah di tengah-tengah pemukiman mereka, dengan alasan pembangunan itu tidak mengantongi IMB sehingga menjadi pemicu konflik. 

"Ini akibat Gintoyono selaku Kadis Tata Kota Batam yang menggantung masalah ini. Padahal IMB itu telah diterbitkannya, namun tidak diberikan kepada panitia pembangunan rumah ibadah. Sehingga warga menuntut IMB tersebut," ujar Joni kembali. 

Menurut Joni, dari kelima tahap Perumahan Beverly itu, antara jumlah penduduk non Muslim dan Muslim sama banyak, sehingga  izin permohonan pembangunan rumah ibadah dari berbagai pihak dapat diperoleh. 

Hanya saja dalam hal ini katanya kembali, Dinas Tata Kota Batam menghambat proses pembangunan dengan tidak mau mengeluarkan IMB untuk rumah ibadah itu.