Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Terjadi Pro dan Kontra

Warga Pagari Lokasi Pembangunan Rumah Ibadah di Beverly Park
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 25-02-2012 | 13:50 WIB

BATAM, batamtoday - Sejumlah warga Beverly Park, sebuah perumahan mewah di kawasan Batam Centre memagari areal lahan yang akan dibangun menjadi tempat ibadah, Sabtu (25/2/2012). 

Warga yang berkumpul sejak pagi itu secara bergotong royong melakukan pemagaran terhadap lahan seluas 3.000 meter persegi di perumahan tersebut, dengan dipimpin ketua pembangunan rumah ibadah, M. Rashid, meski masih terjadi pro kontra soal pembangunan rumah ibadah tersebut.

Sutan Siregar, yang menjadi kuasa hukum dari warga pro pembangunan rumah ibadah, mengatakan, legalitas untuk membangun sudah dipenuhi oleh panitia pembangunan. 

"Tahap awal dilakukan permohonan warga tentang izin mendirikan masjid di atas lahan seluas 3.000 meter persegi, dan telah disetujui pada tanggal 17 November 2011 silam oleh Agussahiman selaku Sekda Kota Batam," ujar Sutan Siregar di lokasi. 

Selanjutnya, katanya, izin mendirikan rumah ibadah ini juga sudah disampaikan ke Majelis Ulama Indonesia Kota Batam dan ditandatangani langsung oleh Usmad Ahmad, selaku ketua. 

Dan pada 6 Januari 2012 disetujui kembali oleh Kantor Kementerian Agama Kota Batam tentang rekomendasi pembangunan masjid bidang hisab mengenai arah kiblat bernomor 04/BHR/BTM/I/2012. 

"Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Batam (FKUB) tentang pendirian rumah ibadah juga sudah kami kantongi," terangnya. 

Sementara itu, M. Rashid mengatakan, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diajukan pihak panitia pembangunan Masjid Al-Azhar pada 31 Januari 2012. Namun belakangan, katanya surat itu ditahan oleh Kadis Tata Kota Batam dengan alasan yang menurunya tidak masuk akal. 

"Gintoyono selaku Kadis Tata Kota, sebelumnya menghubungi panitia, mengatakan surat itu telah selesai dan dapat diambil di kantornya. Tapi setelah sekitar 25 orang mendatangi Gintoyono tapi jawabannya berubah, katanya belum bisa dikeluarkan dengan alasan yang bagi kami tidak masuk akal sama sekali," ujar M Rashid kembali. 

Sutan Siregar menegaskan, bila Gintoyono tidak juga mengeluarkan izinn IMB tersebut dalam waktu dekat ini, maka selaku kuasa hukum pihaknya akan menuntut Dinas Tata Kota Batam. 

Pantauan di lapangan, pembangunan rumah ibadah ini ternyata juga ditentang oleh sejumlah warga yang mengatasnamakan penghuni Beverly Park. 

"Lahan itu bukan diperuntukkan untuk tempat ibadah, tapi sarana olahraga," kata seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya. 

Prosesi pemagaran lahan ini mendapat perhatian dari aparat keamanan dengan menurunkan sejumlah personil untuk mengantisipasi terjadinya pergesekan antar warga.