Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan BB dan Periksa 8 Saksi

Hari Ini, Polres Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Penghalangan Tugas Bawaslu
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-01-2019 | 17:04 WIB
pria-sok-paten1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pria berbadan kurus memakai baju garis Merah dan Hitam saat menghadang Tim Bawaslu Tanjungpinang di Dompak. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penghalangan petugas Bawaslu Tanjungpinang di Jalan Batu, Naga Kelaurahan Dompak, terus dilakukan penyidik.

Sejumlah saksi telah diperisksa, termasuk barang bukti yang telah diamankan. Bahkan sore ini rencananya polisi akan menetapkan tersangkanya.

"Prosesnya sudah ditindaklanjuti penyidik di Reskrim, sejumlah barang bukti dan saksi juga sudah diperiksa. Saat ini kasusnya sudah masuk dalam penyidikan," ujar Kapolres Senin (14/1/2019).

Untuk teknis proses penyidikan, Kapolres menambahkan agar dapat ditanyakan langsung ke Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali juga membenarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, dengan menyita barang bukti berupa rekaman kejadian, serta memeriksa 5 saksi warga dan 4 saksi pelapor dari Bawaslu Tanjungpinang.

"Kami sudah melakukan gelar perkara. Sore ini satu tersangka atas kasus penghalangan Bawaslu ini akan ditetapkan," ujar Efendi Ali.

Mengenai pasal yang disangkakan, Efendi Ali belum menyebutkan, dan meminta wartawan menunggu penetapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu kota Tanjungpinang dan tim dihadang dan dihalangi sejumlah orang ketika mau menemui salah seorang saksi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Calon legislatif DPRD kota Tanjungpinang di jalan Batu Naga keluarhan Dompak kecamatan bukit Bestari Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu Tanjungpinang Maryamah mengatakan, penghalangan dilakukan sedikitnya 5 warga di jalan Batu Naga ketika pihaknya datang menemui saksi dugaan kasus pelanggaran pemilu di Keluarhaan tersebut.

"Kami menemui saksi itu karena sudah dua kali kami panggil yang bersangkutan, tetapi tidak mau hadir, hingga kami temui kesana," ujarnya pada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019) lalu.

Saat mobil Bawaslu tersebut memasuki jalan Batu Naga, Keluarhan Dompak kecamatan Bukit Bestari tempat saksi yang mau ditemui. Tiba-tiba sejumlah pemuda di tengah jalan, menyetop mobilnya dan meminta agar anggota Bawaslu kota tersebut tidak masuk ke perkampungan itu.

Editor: Yudha